TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan Arif Wibowo meminta pemerintah memasukkan dua poin dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Arif berharap perppu mengatur metode pemilihan kepala daerah dan legitimasi calon kepala daerah.
"Pertama, harus mengatur pemilihan dengan metode pakai bumbung kosong. Kedua, mengatur minimal legitimasi kemenangan 30 persen suara sah," kata Arif saat berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum, Senin, 3 Agustus, 2015.
PDI Perjuangan merupakan partai pengusul pembentukan perppu untuk mengatasi penundaan pilkada di daerah dengan calon tunggal. Alasannya, kata Arif, penundaan pilkada bertentangan dengan prinsip pilkada serentak dan menyebabkan kelumpuhan pemerintahan daerah.
"Rakyat akan dirugikan karena masa jabatan kepala daerah banyak yang habis tahun ini. Pelaksana tugasnya terlalu lama," kata dia. Selain itu, Arif menilai penundaan pilkada akan membengkakkan biaya.
Hingga hari terakhir pendaftaran ronde kedua, KPU mencatat enam daerah dengan calon tunggal. Yaitu, Kabupaten Blitar dan Pacitan (Jawa Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Timur Tengah Utara (NTT), Kota Mataram (NTB), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur). Belakangan, di Surabaya pun hanya ada satu pasangan calon.
Sementara itu, daerah yang dipastikan memiliki dua calon atau lebih pada pendaftaran lanjutan antara lain Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Pegunungan Arfak (Papua Barat), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Kabupaten Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara). "Bagaimana kalau Risma tak maju kali ini, lalu tak ada yang maju lagi di pilkada berikutnya. Ini merugikan rakyat," kata dia.
Arif mengatakan pemerintah bisa menerapkan metode bumbung kosong untuk menyelamatkan pilkada. Dengan metode itu, kata dia, masyarakat bisa membuktikan kredibilitas calon yang dipilihnya. "Saya yakin calon tunggal itu akan menang karena syarat 30 persen suara sah," kata dia.
Komisioner KPU Arief Budiman meminta pemerintah segera menerbitkan perppu dalam jangka dua hari. "Makin lama, nanti akan memotong masa kampanye, dan produksi serta distribusi logistik akan molor," kata Arief di Kantor KPU.
PUTRI ADITYOWATI