TEMPO.CO, Jombang - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang juga Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH Makruf Amin, mengatakan jaminan sosial yang dikelola pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa diterapkan asal memenuhi ketentuan syariah.
Menurut dia, saat ini BPJS Kesehatan belum memenuhi ketentuan syariah, baik secara prosedural maupun substansial. “Secara prosedur harus ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional, itu ketentuan undang-undang. Dan secara substansi harus sesuai dengan ketentuan syariah,” katanya, Selasa, 4 Agustus 2015. (Lihat Video: MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram-BPJS tapi...)
Sebuah produk keuangan yang syariah, menurut Makruf, harus memenuhi sejumlah syarat. Antara lain tidak mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (pertaruhan), dan riba(keuntungan). Makruf menilai, secara substansi, BPJS Kesehatan tidak jelas akadnya dan tidak jelas status dana atau premi yang terkumpul. “Akadnya belum jelas. Status dana yang dikumpulkan juga belum jelas milik siapa,” ujarnya.
Tak hanya itu, kelebihan atau kekurangan dari premi yang terkumpul, menurut dia, juga belum jelas pengaturannya secara syariah. “Kalau terjadi surplus, nanti bagaimana? Kalau terjadi kekurangan dan untuk menutupi itu, siapa yang menanggung?” tuturnya.
Meski MUI menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah, Komisi Bahtsul Masail Muktamar NU di Jombang memutuskan jaminan sosial tersebut boleh diterapkan dengan memegang prinsip syirkah ta’awuniyah atau perkumpulan yang saling tolong-menolong.
BPJS Kesehatan dianggap mengandung nilai tolong-menolong antarmasyarakat yang sehat dan yang sakit maupun yang kaya dan yang miskin. Prinsip tolong-menolong itu berbeda dengan asuransi konvensional yang hanya menanggung peserta yang tertib membayar premi.
Menanggapi rekomendasi Komisi Bahtsul Masail dalam muktamar, Makruf mengatakan keputusan itu belum mengikat karena belum diplenokan kepada semua peserta muktamar. “Kita tunggu hasil pleno,” ucapnya.
Hal senada dikatakan Ketua Panitia Nasional Muktamar NU ke-33 di Jombang Imam Aziz. “Semua keputusan Komisi Bahtsul Masail, termasuk tentang BPJS Kesehatan, masih harus diplenokan untuk disetujui peserta muktamar,” kata Imam.
ISHOMUDDIN