TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat belum menentukan sikap ihwal penundaan pemilihan kepala daerah di tujuh daerah akibat calon tunggal. Pimpinan DPR baru akan membahas persoalan tersebut dengan Presiden Joko Widodo besok.
"Kami baru mau konsultasi dengan Presiden besok di Istana Bogor," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat dihubungi, Selasa, 4 Agustus 2015. Pertemuan, kata Fahri, dijadwalkan berlangsung jam 12 siang.
Sebelumnya, rekapitulasi sementara Komisi Pemilihan Umum pada pendaftaran pemilihan kepala daerah tahap dua menunjukkan bahwa sebanyak tujuh daerah dipastikan tidak memiliki tambahan pasangan calon. Artinya, pelaksanaan pilkada di tujuh daerah tersebut akan ditunda hingga 2017. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda.
Sore tadi, Jokowi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu membahas persoalan calon tunggal dalam pilkada di tujuh daerah tersebut.
Pemerintah menyiapkan tiga opsi, yaitu menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang pilkada supaya pilkada di tujuh daerah itu bisa tetap berlangsung, meski hanya diikuti satu pasangan calon. Opsi kedua adalah memperpanjang lagi masa pendaftaran. Adapun opsi ketiga adalah tetap melaksanakan pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yakni ditunda pelaksanaannya hingga 2017.
Fahri mengatakan DPR belum memutuskan akan menyarankan opsi yang mana kepada Jokowi. Terlepas apa pun pilihannya, dia berharap Presiden berhati-hati dalam mengambil keputusan.
"Saya khawatirnya ada asas-asas legalitas yang dilanggar. Kalau jatuhnya melanggar asas legalitas, nanti semua pendaftaran bisa dibatalkan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
MAHARDIKA SATRIA HADI