TEMPO.CO, Malang - Tersangka pelaku pembantai istri dan seorang putrinya, Abdullah Lutfianto, kini sekarat. Dia berada dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Daerah Sjaiful Anwar Malang. Dokter menyebut peluang kesembuhannya 20 persen.
"Tersangka pelaku dalam kondisi sekarat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Rabu pagi, 5 Agustus 2015. Akibat kondisi tersebut, polisi belum bisa meminta keterangan dari Abdullah.
Warga RT 02/RW 01 Dusun Pateguhan, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuh istri dan satu dari dua orang anaknya.
Pada Selasa dinihari kemarin, pria berusia 54 tahun itu membantai sang istri, Wiwik Halimah, 54 tahun, serta Putri Sari Dewi, pelajar kelas 10 IPS SMP Negeri 1 Tumpang yang berusia 16 tahun. Tak cukup membantai, jasad ibu dan anak tersebut ditumpuki kain dan kasur untuk kemudian dibakar.
Abdullah sendiri ditemukan dalam kondisi sekarat di dalam gudang rumah. Ia diduga berusaha bunuh diri dengan menelan sepuluh kapsul obat asma merek Theobron dan meminum sebotol bensin. Sementara Muhammad Andri Lutfianto, anak sulungnya, selamat karena saat kejadian sedang bertugas jaga di PDAM Kota Malang.
Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan untuk sementara pria kelahiran 1 Januari 1961 itu disangka melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Orang yang terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan KDRT dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 45 juta. Sedangkan pelanggar Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Karena menyangkut KDRT dan perlindungan anak, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal.
ABDI PURMONO