TEMPO.CO, Banda Aceh - Seorang wanita dan dua pria yang diduga berbuat tak senonoh ditangkap Wilayatul Hisbah (WH-Polisi Syariah) Kota Banda Aceh. Saat ditangkap mereka bertiga berada di dalam satu kamar kos.
Kepala Seksi Penegakan Syariat Islam, Satpol PP, dan WH Kota Banda Aceh Evendi A Latif mengatakan penggrebekan dimulai pada pukul 03.00 WIB, Selasa, 4 Agustus 2014. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos, di kawasan Peunayong, Banda Aceh.
“Saat didobrak pintunya, ternyata di dalam ada dua pria dan satu perempuan,” kata Evendi. Operasi ini sendiri dilakukan berdasarkan informasi awal dari warga. Mereka sejak lama mencurigai kos-kosan tersebut sebagai tempat mesum.
Mereka yang diamankan berinisial SH, 32 tahun, bersama dua pria, yakni TMD, 25
tahun, dan Ir, 28 tahun. Semuanya penduduk Aceh. “Saat ditangkap masih berpakaian lengkap,” kata Evendi.
Kepada petugas, SH dan TMD semula mengaku sebagai suami istri. Mereka bahkan menunjukkan surat keterangan nikah dengan tanda tangan dan stempel seorang kadhi. Namun belakangan surat itu diduga palsu.
Setelah ditelusuri, diketahui SH pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus sama. Ketika itu dia juga mengaku sudah menikah dan menunjukkan secarik surat nikah.
Pelaku perbuatan mesum di Aceh dijerat dengan hukuman cambuk. Hukuman itu kerap diterapkan di Aceh untuk pelanggar syariat Islam. Ini sesuai dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat atau Mesum.
ADI WARSIDI