TEMPO.CO, Kendari - Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berada di Kota Kendari. LP ini dibuat berbeda dengan tak ada jeruji besi. "Tempatnya tidak menyeramkan, lebih mirip dengan kos-kosan," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara Ilham Djaya, Rabu 5 Agustus 2015.
Dia mengatakan pendirian LKPA ini bertujuan membina anak-anak yang berhadapan hukum. Ilham menjelaskan, saat ini kenakalan anak yang mengarah pada tindak kriminal mengalami peningkatan, sehingga mereka membutuhkan pembinaan khusus demi tetap menjamin masa depannya. "Anak-anak tidak akan dijebloskan ke dalam penjara atau sel tahanan. Namun mereka akan langsung dibawa ke LKPA," ujarnya.
Mereka akan dibina dengan budi pekerti dan keramahan. Sebagai generasi penerus bangsa, menurut Ilham, anak yang melakukan tindak kriminal kehilangan kesempatan mendapatkan masa depan. Mereka harus menghabiskan waktu di dalam penjara. Ditambah lagi, terbatasnya sarana dan prasarana mengakibatkan hak-hak anak akhirnya terabaikan dan berdampak besar pada psikologis mereka.
"Tidak boleh lagi disebut sebagai narapidana, terdakwa, atau tersangka. Namun menyebutnya dengan panggilan. Anak berhadapan hukum," tutur Ilham.
LPKA yang berada di LP Kelas II B Kendari ini baru dihuni empat anak. Menurut Ilham, ke depannya, sarana dan prasarana akan dikembangkan agar bisa menampung semua anak yang berhadapan hukum.
ROSNIAWANTY FIKRI