TEMPO.CO, Pacitan - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, bakal kembali mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati untuk didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Peluang mereka terbuka lagi setelah Badan Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. “PDI Perjuangan harus mengusung calon bupati dan wakil bupati lagi,” kata Ketua PDI Perjuangan Pacitan Mardiyanto, Rabu petang, 5 Agustus 2015.
Baca Juga:
Untuk mengusung pasangan calon PDI Perjuangan butuh berkoalisi dengan partai politik lain karena hanya punya enam kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pacitan. Sebab, batas minimalnya delapan dari 40 kursi anggota Dewan. “Teman-teman partai politik segera kami kumpulkan, agar pilkada di Pacitan tidak jadi ditunda,” ujar Wakil Ketua DPRD Pacitan tersebut.
Mardiyanto belum bisa memastikan partai politik mana yang bakal digandeng. Namun ia mengakui tak jauh-jauh dari Partai Amanat Nasional dan Partai Hati Nurani Rakyat, yang sebelumnya menjadi mitra dalam Koalisi Pacitan Bersatu.
Apabila tiga partai itu bergabung, PDI Perjuangan yang punya hak mengajukan calon bupati, karena jumlah kursinya lebih banyak dibanding PAN yang hanya dua kursi dan Hanura tiga kursi. “Kalau untuk nama calonnya, masih belum tentu,” ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Pacitan Bersatu, terdiri aras PDIP, PAN, Hanura, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Golongan Karya, mengusung pasangan Suyatno-Effendi Budi Wirawan untuk menandingi pasangan Indartato (bupati inkumben)-Yudi Sumbogo yang diusung Partai Demokrat. Namun pada detik-detik terakhir, pencalonan tersebut batal karena berkas dukungan hanya diparaf oleh PDI Perjuangan, PAN, dan Hanura. Selain itu, Effendi tak menampakkan batang hidungnya ke KPU Pacitan.
Ketua KPU Pacitan Damhudi optimistis pasangan calon yang akan mendaftar bakal bertambah saat masa perpanjangan pendaftaran selama tujuh hari. Berdasarkan perhitungan jumlah kursi di DPRD, ucap dia, masih ada tiga pasangan yang berpotensi mengajukan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Anggota DPRD Pacitan saat ini sebanyak 40 orang. Sebanyak 14 kursi diduduki Partai Demokrat, yang otomatis bisa mengajukan calon tanpa berkoalisi dengan partai lain. Adapun partai lain, yakni Golkar, PDIP, NasDem, Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra, PAN, dan Partai Keadilan Sejahtera, harus berkoalisi karena keterwakilannya kurang dari delapan kursi.
Untuk membuka pendaftaran pada masa perpanjangan ini, Damhudi masih menunggu surat edaran dari KPU pusat. “Malam ini atau dinihari nanti, tentunya ada surat dari KPU pusat dan akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.
NOFIKA DIAN NUGROHO