TEMPO.CO, Bangkalan-Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jawa Timur menetapkan dua pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Bangkalan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan partai politik. "Masing-masing berinisial IH dan R," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Bangkalan Agus Budiarto, Rabu, 5 Agustus 2015.
Tidak dirinci apa jabatan dua tersangka itu di Partai Demokrat Bangkalan. Namun, kata Agus, dua-duanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2015. Namun IH dan R tidak ditahan karena masih dianggap kooperatif.
Selain itu penyidik juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. "Menurut penelusuran kami, dalam kasus ini besaran kerugian negara Rp 87 juta. Tapi kami masih menunggu hasil audit BPKP," ujar dia.
Menurut sumber Tempo, perkara yang menjerat dua pengurus Partai Demokrat Bangkalan ini bermula dari setumpuk dokumen yang ditemukan dalam sebuah mobil sewaan. Dokumen tersebut berisi laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan dana partai politik tahun 2012.
Si penyewa mobil yang penasaran, kata sumner tadi, lantas menelisik satu persatu rincian penggunaan dana banpol sesuai yang tertuang dalam laporan. "Misalnya dalam laporan disebutkan ada seminar untuk kader, orang yang disebut sebagai nara sumber seminar dalam dokumen itu ditanyai oleh penemu dokumen, apakah benar dia menjadi pembicara dalam seminar. Ternyata tidak".
Hasilnya, kata sumber, berbagai kegiatan dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan dana banpol untuk partai Demokrat Bangkalan tersebut fiktif. Dari temuan itulah, penyewa mobil melaporkan kasus tindak pidana korupsi tersebut dilaporkan ke Kejaksaan. Agus Budiarto tak menampik cerita ini. "Ya, begitu kronologinya," ujarnya.
Agus menegaskan pihaknya tidak main-main dalam mengusut kasus ini. "Kalau akhir pekan ini audit BPKP keluar, akan langsung kami tahan," ujarnya.
Adapun IH belum merespon permintaan wawancara. Telepon IH selalu bernada sibuk. Tempo hendak mengkonfirmasi kasus tersebut ke Abdurrahman, Wakil Ketua DPRD Bangkalan dari Fraksi Demokrat. Namun kantornya kosong melompong Rabu siang.
MUSTHOFA BISRI