TEMPO.CO , Jakarta - Kejaksaan Agung akan memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial. Dana tersebut diduga mengalir untuk pemenangan Erry yang berpasangan dengan Gubernur Gatot Pujo Nugroho dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara 2013 lalu.
"Kami akan periksa Wagub Sumut besok," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana dalam pesan singkat, Selasa, 4 Agustus 2015.
Erry diperiksa terkait pengalokasikan dana Bansos 2011-2013. Kejagung juga akan menelisik modus penyelewengan dana Bansos tersebut. "Apakah diberikan pada yang tidak berhak atau untuk dipakai sendiri," ujarnya.
Aliran dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2013 diduga digunakan untuk memenangkan pasangan Gatot-Erry. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD Sumatera Utara 2013 mengungkap aliran dana bantuan sosial janggal. BPK menganggap penyaluran bantuan sosial senilai Rp 380,4 miliar oleh pemerintah provinsi dianggap melanggar peraturan. Ada lagi Rp 75,1 miliar bantuan yang tak kunjung dipertanggungjawabkan.
Selain dana bansos, BPK juga memberi sorotan terhadap pembengkakan pada pos bantuan keuangan untuk kabupaten/kota pada APBD 2013 sebesar Rp 2,8 triliun yang awalnya hanya sebesar Rp 1,3 triliun. “Kami menduga kepala daerah yang menjadi pendukung Gatot mendapat bantuan besar,” kata Direktur Eksekutif Fitra Sumatera Utara Rurita Ningrum kepada Tempo.
Kabupaten Asahan, misalnya, pada 2012 hanya menerima Rp 143,8 miliar. Jumlah ini melonjak menjadi Rp 425,6 miliar pada 2013. Di Kabupaten itu, pasangan Gatot dan Erry yang menyingkat nama mereka dengan Ganteng, menang telak dengan meraup suara 42 persen.
Kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini menyeruak kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pengacara Muhamad Yagari Bhastara alias Gerry kepada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan.
Suap itu diduga berkaitan dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis soal pengusutan kasus korupsi dana bantuan sosial ini oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gatot dan Evy telah dijadikan tersangka oleh KPK. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
DEWI SUCI RAHAYU