TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara. Raden diperiksa terkait kapasitas dan wewenangnya menentukan penunjukan langsung PT Trans Petrochemical Pasific Indotama (TPPI) sebagai mitra penjualan kondensat.
"Hari ini diperiksa untuk menuju kelengkapan berkasnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Rabu, 5 Agustus 2015.
Menurut Victor, berkas dua tersangka TPPI, Raden, dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono hampir rampung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Soal dugaan tindak pidana pencucian uang, Bareskrim masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Saat ini Bareskrim sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengetahui jumlah kerugian negara. "Nah, kalau sudah ada audit kerugian negara, kami bisa serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Selain dua tersangka tersebut, Bareskrim juga akan mempercepat kelengkapan berkas tersangka Honggo Wendratmo. Selama ini pemeriksaan mantan Direktur TPPI itu terkendala keberadaannya di Singapura. Oleh sebab itu, penyidik Bareskrim juga akan memeriksa Honggo pada Jumat pekan ini. "Kami ingin selesai secepatnya," ujar Victor.
DEWI SUCI RAHAYU