Namun Iqbal tidak menjelaskan nama korban yang meninggal. Selain itu, ucap dia, polisi belum bisa menentukan penyebab kebakaran yang terjadi pada 10 Juli lalu di PT Mandom Indonesia Tbk, Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Hasil Laboratorium Forensik Kepolisian RI sampai saat ini belum keluar, sehingga polisi belum bisa melanjutkan proses penyelidikan. "Tapi, kalau nanti terbukti kelalaian, PT Mandom harus bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menuturkan ada 58 orang yang menjadi korban kebakaran di PT Mandom. Saat ini ada 36 korban yang dirawat.
Menurut Elvyn, biaya perawatan semua korban kebakaran ditanggung BPJS. "Biaya perawatan dan santunan kematian karena kecelakaan kerja," tuturnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jumat, 24 Juli 2015.
Untuk biaya perawatan, kata Elvyn, pihaknya belum menghitung, karena sampai saat ini 48 korban masih dirawat. Sedangkan untuk korban yang meninggal, BPJS memberikan santunan dengan total Rp 3,4 miliar.
Dana itu, ucap dia, berupa santunan berkala dengan total Rp 81,6 juta, beasiswa anak pekerja Rp 96 juta, biaya pemakaman Rp 51 juta, jaminan hari tua Rp 291 juta, dan santunan kematian karena kecelakaan kerja Rp 2,9 miliar. "Masing-masing Rp 170-340 juta," ujarnya.
Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Mandom Indonesia Monalisa menuturkan pihaknya juga bertanggung jawab atas korban kebakaran. Untuk korban yang meninggal, kata dia, perusahaan memberikan Rp 200 juta per orang.
Sedangkan bagi korban yang dirawat, perusahaan menyediakan fasilitas bagi keluarga yang menunggu. Fasilitas itu seperti antar-jemput dan makan. "Kami memberi Rp 3 juta per pekan kepada setiap keluarga," ucapnya.
HUSSEIN ABRI YUSUF