TEMPO.CO, Makassar - Pimpinan Pusat Aisyiyah meminta program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilanjutkan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya polemik fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyebutkan bahwa program BPJS haram dan tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Bicara haram tidak bisa hitam-putih," kata Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah Siti Aisyah di sela pleno I Muktamar Aisyiyah, Selasa, 4 Agustus 2015.
Menurut dia, program BPJS Kesehatan sudah tepat. Hal itu merupakan upaya pemerintah memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan perspektif Al-Ma'un yang diajarkan pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan. "Prinsipnya ta'awun, saling menolong, saling membantu," ucapnya.
Aisyah berujar, fatwa haram MUI itu masih perlu dikaji secara mendalam. Sebab, menurut dia, dalam program pemerintah itu, masih ada pengelolaan yang bersentuhan dengan hal berbasis syariat.
"Program itu melindungi jiwa. Premi itu semacam zakat atau sedekah yang bukan hanya diperuntukkan buat pengajian, tapi juga untuk kesehatan," tuturnya.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rohimah mengatakan program BPJS Kesehatan memang memiliki banyak masalah. Hanya saja, program itu dinilai lebih banyak manfaatnya, terutama untuk kelompok miskin serta perempuan duafa dan mustadhafin.
"Program ini betul-betul bisa digunakan oleh kelompok miskin. Tanpa program ini, orang miskin mungkin tidak memiliki jaminan kesehatan," ucapnya.
Namun penelitian yang dilakukan Aisyiyah menemukan ada banyak masalah dalam penyelenggaraan program ini. Salah satunya, masih banyak orang miskin di desa yang belum terdata. Selain itu, di beberapa desa, nepotisme masih kerap ditemukan. "Biasanya, kepala desa banyak mendata keluarga dekatnya saja. Sedangkan yang lain tidak ter-cover," ujar Tri.
Isu kesehatan perempuan dan anak menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam Muktamar Aisyiyah di Makassar kali ini. Selain itu, ada banyak isu lain yang akan dibahas terkait dengan keumatan dan kebangsaan.
AWANG DARMAWAN