TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur menetapkan Abdullah Lutfianto, warga RT 02/RW 01 Dusun Petangguhan, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka pembunuhan istri dan anak kandungnya.
Pembunuhan terjadi di dalam rumah pada Selasa, 4 Agustus 2015, sekitar pukul 2 pagi. Usai membunuh, Abdullah juga membakar jasad sang istri, Wiwik Halimah, 48 tahun, dan anak bungsunya, Putri Sari Devi, 16 tahun, sampai sebagian isi rumah turut terbakar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Wahyu Hidayat menjelaskan, kasus pembunuhan sadis tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal lantaran menyangkut kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Putri Sari Devi merupakan anak bungsu dari dua anak pasangan Abdullah-Wiwik. Dia berstatus pelajar kelas 10 SMP Negeri 1 Tumpang.
“Untuk jelasnya, besok siang (Rabu, 5 Agustus 2015) kami akan sampaikan mengenai motif dan kesimpulan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara,” kata Wahyu, Selasa malam ini.
Wahyu menerangkan, diduga Abdullah dalam kondisi kalap saat membantai istri dan anaknya di dapur. Dugaan ini berdasarkan luka-luka bekas bacokan parang dan pembakaran jasad kedua korban. Korban dibakar di dapur dengan ditumpuki kain dan kasur. Usai membunuh dan membakar, Abdullah mencoba bunuh diri di dalam gudang dengan menenggak satu strip isi 10 butir obat asma Theodoran dan sebotol bensin (bukan cairan pembersih lantai).
Jasad Wiwik dan Putri, serta tubuh Abdullah yang sekarat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sjaiful Anwar (RSSA) di Kota Malang. Jasad kedua korban disemayamkan di Ruang Transit Jenazah Instalasi Kedokteran Forensik RSSA. Sedangkan Abdullah dirawat di Instalasi Gawat Darurat.
“Berdasarkan analisa sementara dokter RSSA, kemungkinan sembuhnya Abdullah adalah 20 persen,” ujar Wahyu.
Polisi belum bisa meminta keterangan dari Abdullah karena kondisinya masih kritis. Ia sudah menjalani cuci darah karena bensin yang diminumnya sudah menyebar ke hampir seluruh tubuh.
Menurut keterangan para saksi, Abdullah seorang pengangguran. Sebelumnya ia bekerja sebagai kuli bangunan. Abdullah sering bertengkar dengan Wiwik sampai ia dilaporkan ke Kepolisian Sektor Jabung pada Senin, 2 Agustus. Padahal, sebelum pembunuhan terjadi, perangkat desa bersama ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga sudah berusaha mendamaikan pasangan suami istri tersebut.
Barang bukti yang dibawa polisi berupa dua parang, gagang kayu, pisau cutter berlumuran darah yang ditemukan di bawah tubuh Wiwik, botol minuman ringan yang diisi bensin, strip obat asma, serta kantong plastik besar berisi pakaian korban, sprei dan potongan kulit korban.
“Saat kejadian hanya ada tiga orang di dalam rumah. Menurut para saksi, mereka sering bertengkar. Tapi kami belum bisa menjelaskan detail kejadian karena pelaku belum bisa dimintai keterangan. Yang jelas, ada pertengkaran hebat sebelum peristiwa itu terjadi,” kata Wahyu.
ABDI PURMONO