TEMPO.CO, Bogor- Ketua DPR Setya Novanto menyarankan penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal. Apabila tak ditunda, kata Setya Novanto, bisa berimplikasi secara hukum.
"Dalam implikasinya itu, dalam keadaan itu bisa diadakan perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), namun masa perpu itu pun pada saat sudah melakukan rapat kerja DPR, harus persetujuan DPR," kata Novanto di Istana Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015. "Kalau tidak disetujui, implikasinya adalah pembatalan atau cara-cara lain yang perlu kita bicarakan bersama antara KPU, DPR, dan pemerintah."
Hari ini Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan pimpinan lembaga negara di Istana Bogor. Hadir Ketua DPR Setya Novanto, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua BPK Harry Azhar, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Salah satu agenda konsultasi adalah soal pelaksanaan pilkada serentak di tujuh daerah bercalon tunggal.
Kemarin, Jokowi sempat bertemu dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno membahas pilkada. Namun, belum ada keputusan yang diambil Jokowi.
Tedjo sempat menyebut perpu adalah opsi terakhir yang akan diambil Jokowi. Meskipun opsi terakhir, Kemenkopolkam, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri sudah merancang draf rancangan perpu. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan dalam draf rancangan perpu, akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek beli suara. Laoly mengatakan terbitnya perpu juga dimaksudkan untuk menjaga hak dipilih.
Kemudian, untuk mengantisipasi adanya calon boneka, kata Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Sehingga, apabila suara bumbung kosong setengah lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa.
Selain perpu, ada dua opsi yang bisa diambil pemerintah, yakni memperpanjang pendaftaran dan menunda pelaksanaan pilkada di tujuh daerah sesuai dengan PKPU. Adapun tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda.
TIKA PRIMANDARI