TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang berstatus inkumben sangat rawan memanfaatkan posisinya demi meraih kemenangan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, membeberkan sejumlah modus penyalahgunaan posisi para calon inkumben itu.
“Mulai memobilisasi birokrasi, menggunakan fasilitas negara, mobil dinas, hingga rumah dinas untuk kepentingan kampanye pilkada (pemilihan kepala daerah),” kata Teguh di Semarang, Rabu, 5 Agustus 2015.
Untuk itu, Bawaslu akan mengawasi secara ketat inkumben atau petahana kepala daerah yang maju lagi pada pilkada serentak di Jawa Tengah. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.
Tak hanya fasilitas negara, Teguh juga menengarai potensi penggunaan anggaran untuk kepentingan kampanye. Ia mencontohkan adanya anggaran bantuan-bantuan diberikan kepada kelompok masyarakat.
Calon inkumben baru mau memberikan bantuan jika kelompok masyarakat tersebut mendukung calon bersangkutan. Bantuan dari anggaran negara itu pun disalurkan dengan berbagai modus: mulai dari bantuan pembangunan jalan, masjid, sekolahan, hingga proposal kegiatan. Padahal, seharusnya uang tersebut diperuntukan untuk kepentingan rakyat tanpa ada embel-embel konsesi mencoblos di pilkada.
Data Bawaslu...