TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan salah satu opsi yang saat ini paling memungkinkan untuk menyelesaikan masalah calon tunggal pemilu kepala daerah (pilkada) adalah dengan melakukan penambahan peraturan di tingkat KPU daerah. Salah satu poin yang bisa ditambahkan adalah perpanjangan pendaftaran.
"Mereka juga mempunyai kewenangan membuat semacam surat keputusan mengenai tahapan di daerah setempat," kata Husni seusai rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015.
Namun KPU menurutnya masih akan menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika Bawaslu merekomendasikan perpanjangan pendaftaran, maka KPU akan patuh. Mengenai kemungkinan merevisi Peraturan KPU, Husni juga mengaku masih menantikan rekomendasi dari lembaga tersebut.
Jika Bawaslu benar-benar merekomendasikan untuk memperpanjang pendaftaran, Husni memperkirakan akan ada tambahan waktu hingga tujuh hari. "Payung hukumnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu."
Apabila dalam masa tambahan masih juga terdapat calon tunggal, pilkada di daerah tersebut dipastikan akan diundur hingga 2017. Namun Husni mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada opsi memberi sanksi bagi partai politik sebab tak ada dasar hukumnya.
Dia membantah anggapan bahwa KPU plin-plan karena kembali memperpanjang masa pendaftaran. "Tak ada yang mencla-mencle, kan ini ada dasarnya."
KPU telah menutup pendaftaran tambahan untuk daerah Senin, 3 Agustus 2015. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, minimal terdapat dua pasang calon peserta pilkada. Jika tidak terpenuhi, pilkada di daerah tersebut ditunda hingga pilkada selanjutnya atau pada 2017.
Hingga penutupan pendaftaran, ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal. Karena itu, beberapa daerah akan ditunda pemilihannya hingga 2017.
Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
FAIZ NASHRILLAH