TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Muhammad, 23 tahun, tersangka penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga senilai Rp 408 juta lewat media sosial sempat menyumbang ke mesjid. Ahmad menipu korban berinisial A, warga Pati, Jawa Tengah, dengan cara mengaku sebagai kopilot dan menggunakan nama palsu Heryanto Pratama.
"Saya amalkan Rp 7 juta buat membeli material di masjid untuk bersihkan uangnya," kata Ahmad di kantor Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Rabu, 5 Agustus 2015.
Selain menyumbang ke masjid, Ahmad menggunakan hasil kejahatannya itu untuk pesta minuman keras, menyewa penjaja seks komersial selama berhari-hari di Cipanas, serta membeli perhiasan dan dua sepeda motor. "Buat senang-senang, foya-foya," ucap Ahmad.
Dari Muktamar NU
Tangisan Gus Mus di Muktamar: Kalau Perlu Saya Cium Kaki Kalian
Curhat Putri Gus Mus: Kasihani Orang Tua Saya...
Ini Pidato Lengkap Gus Mus di Muktamar NU
Ahmad langsung mengambil uang yang ditransfer korbannya kemudian disimpan di tas pinggang dan bagasi sepeda motor yang dibeli dari uang hasil menipu. Pria yang sebenarnya merupakan pekerja lepas sebuah perusahaan konveksi itu juga memasang alarm sensitif di sepeda motornya untuk melindungi uang hasil menipunya. “Uangnya biar aman. Buat traktir teman juga uangnya," tuturnya.
Kepala Subdirektorat II Ekonomi Khusus Direktorat Reskrimsus Polda Jateng AKBP Sugeng Triyarto mengatakan pelaku juga menggunakan trik mencairkan uang ratusan juta yang ditransfer korban lewat toko emas.
“Modus yang digunakan adalah membeli perhiasan emas menggunakan pembayaran debet. Kemudian pelaku seolah tidak cocok dengan perhiasan tersebut dan menjual lagi ke toko yang sama,” ucapnya Sugeng.
Berita Menarik Lainnya
Gatot-Evy, dan Cerita Istri Muda di Pusaran Skandal Korupsi
Lihat, Ronaldo Menyamar Jadi Gelandangan yang Jago Main Bola
Mengharukan, Mbah Moen Berdiri dari Kursi Roda demi Indonesia Raya
Akibat perbuatannya, Ahmad, yang sebelumnya pernah terjerat kasus pencabulan di Garut, harus kembali mendekam di bui dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun. Pasal yang ditetapkan untuk tersangka tentang penipuan dalam transaksi elektronik. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Ahmad juga dituduh melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 3, 4, serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
EDI FAISOL