TEMPO.CO, Bandung - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Kepala Daerah DPD Partai Gerindra Jawa Barat Sunatra mengatakan, sisa tiga partai di Kabupaten Tasikmalaya yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah penantang pasangan petahana Uu Ruzhanul Haq dan wakilnya Ade Sugianto yang di dukung mayoritas partai. “Tinggal tiga partai yang tanda petik nganggur, tidak mendaftarkan calonnya yakni Gerindra, Demokrat,dan PKB,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Agustus 2015.
Sunatra mengatakan, kolisi antara dua partai, dari tiga partai yang tersisa itu cukup memenuhi syarat dukungan untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah penantang petahana di Tasikmalaya. “Kalau ada perpanjangan waktu, harus menggaet tiga partai ini,” kata dia.
Saat hari terakhir perpanjangan waktu pendaftaran calon pada 3 Agustus 2015 lalu, Partai Gerindra dan Demokrat berniat mengusung pasangan calon bupati Ruhimat, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang berpasangan dengan Nandang Gaoshul. Di kantor KPU Tasikmalaya saat itu hanya Nandang yang datang mendaftar. “Itu hanya persoalan teknis,” kata Sunatra.
Dia mengklaim, Ruhimat saat itu menunggu di rumah, sementara Nandang bersama timnya langsung menuju KPU. “Sebetulnya tidak substansial kalau mau berangkat sama-sama. Kalau berangkat sama-sama tidak seperti ini,” kata Sunatra.
Kendati demikian, Sunatra mengaku, kelanjutan partainya mengikuti perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon yang dibuka KPU bergantung pengurus pusat. “Kami baru mau rapat besok membicarakan perpanjangan waktu. Ini sudah ranah DPP,” kata Sunatra. Rencananya DPP Partai Gerindra akan mengumpulkan pengurus partai di tujuh daerah dengan calon tunggal untuk membahas perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon.
Sunatra mengatakan, perjalanan koalisi partai di Tasikmlaya terpengaruh sejumlah faktor. Salah satunya, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggota Dewan untuk mengundurkan diri. “Umumnya yang maju itu anggota Dewan, begitu nyalon harus mundur. Banyak yang milih di Dewan karena belum setahun,” kata dia.
Dia mencontohkan, kesepahaman di Tasikmalaya sempat terbentuk antara partainya, Partai Demokrat dan PAN dengan pasangan calon Ruhimat, yang juga Ketua DPC PPP versi Djan Faried, bersama Deni Sagara anggota Dewan dari PAN. “Muncul putusan MK, anggota Dewan harus mundur, akhirnya Deni Sagara memilih tetap menjadi anggota Dewan. Setelah itu muncul calon dari Demokrat, Nandang. Akhirnya Gerindra merekomendasikan Ruhimat-Nandang, Demokrat berkoalisis dengan Gerindra tanpa PAN,” kata Sunatra.
Sunatra mengklaim, Ruhimat merupakan calon potensial penantang petahana. Dia beralasan, survei keterpilihan antara keduanya hanya berpaut tipis. “Berdasarkan survei, Ruhimat dengan Pak Uu ini kecil sekali , tipis selisih tingkat keterpilihannya makanay berani bertarung. Dan saat itu Pak Ruhimat bersedia,” kata dia.
Soal lain yang menyulitkan partai menjalin koalisi adalah perubahan regulasi soal pencalonan dalam Undang-Undang Pilkada. Sunatra mencontohkan, dulu undang-undang membolehkan Surat Keputusan DPP hanya mencantumkan satu calon, regulasi baru mewajibkan surat itu sudah tercantum nama pasangan calon. “Mengubah pasangan calon harus persetujuan DPP,” kata Sunatra.
AHMAD FIKRI