TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2019 dari unsur masyarakat dan pemerintah di Istana Negara. Pengangkatan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2015.
"Sebelum membacakan sumpah, apakah Saudara sekalian bersedia diambil sumpahnya?" kata Jokowi di Istana Negara, Kamis, 6 Agustus 2015. Jokowi juga langsung menetapkan Ketua Komisi Kejaksaan.
Sembilan nama itu adalah Sumarno, Ketua Komisi Kejaksaan dari unsur pemerintah; Erna Ratnaningsih sebagai Wakil Ketua Komisi Kejaksaan dari unsur masyarakat; Indro Sugianto dari unsur masyarakat; Ferdinand T. Andilolo sebagai anggota unsur masyarakat; Pultoni, unsur masyarakat; Barita L. Simanjuntak, unsur masyarakat; Yunni Artha Manalu, unsur masyarakat; Yuswa Kusuma, anggota mewakili pemerintah; dan Tudjo Pramono, mewakili pemerintah.
Penetapan anggota Komisi Kejaksaan masa jabatan 2015-2019 dari unsur masyarakat sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 1 huruf a dan Pasal 30 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Tugas mereka adalah mengawasi, memantau, dan menilai kinerja, sikap, serta perilaku para jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, Komisi Kejaksaan bertugas memantau dan menilai kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
REZA ADITYA