TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis menggagas lembaga pemantau pemilihan kepala daerah (pilkada). Mereka bertugas mengawasi pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Wahyu A. Permana, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, mengatakan lembaga ini akan berpartisipasi dalam pengawasan pilkada.
"Pengawasan oleh Bawaslu sebenarnya sudah sangat baik. Tapi pengawasan itu tidak bernilai apabila masyarakat sendiri tidak memberikan pengawasan sosial," kata dia dalam peluncuran Pilkada Watch di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Agustus 2015.
Pilkada Watch yang diisi para relawan berkomitmen untuk menerima, menginvestigasi, dan mengadvokasi setiap laporan tentang pelanggaran dalam pilkada serentak. Laporan masyarakat tersebut akan diteruskan kepada instansi berwenang. Mereka juga akan memastikan laporan itu dituntaskan sampai memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat sebagai pelapor atau oknum yang dilaporkan.
Wahyu memperkirakan sejumlah pelanggaran itu menyangkut netralitas pegawai negeri sipil (PNS). Calon inkumben berpotensi memobilisasi PNS. "Ketidaknetralan PNS akan mendominasi pelanggaran," kata Wahyu. Dia akan memberikan perhatian ekstra pada pilkada yang diikuti oleh calon inkumben. "Ada 159 petahana atau inkumben. Fokus kami di situ, karena ada potensi besar memanfaatkan aparatur sipil negara dan birokrasi untuk memenangkan mereka," kata Wahyu.
Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015, yang mengimbau seluruh PNS netral dalam pilkada. Wahyu menilai bahwa surat tersebut belum implementatif karena belum banyak mengatur ihwal sanksi terhadap pelanggar.
NIBRAS NADA NAILUFAR