TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Mahmud Hendropriyono setuju jika pasal penghinaan terhadap presiden dan kepala negara diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut Hendro, penghinaan terhadap presiden harus diproses secara hukum.
"Masak, dipilih dan disuruh memimpin negara malah dihina-hina. Salah dong," kata Hendro saat ditemui di Ruang Rapat Utama Markas Besar Kepolisian RI, Jumat, 7 Agustus 2015. (Baca: Jokowi: Diejek, Dicemooh, Itu Sudah Jadi Makanan Sehari-hari)
Meski begitu, Hendro mengakui rencana menghidupkan kembali pasal ini bisa menuai persepsi negatif, terutama soal kebebasan berpendapat pada era pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Apalagi pasal itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, Hendro mengusulkan, rumusan pasal penghinaan presiden dan kepala negara juga mencakup klasifikasi yang jelas mengenai perbuatan menghina atau mengkritik. "Harus jelas klasifikasinya di undang-undang antara menghina dan mengkritik. Kalau hanya sebatas kritik, 'Presiden salah lho,' ya itu biar saja," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menyodorkan 786 pasal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasalnya tentang penghinaan presiden. Pasal mengenai penghinaan presiden sudah diusulkan sejak pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dan dilanjutkan pemerintah Jokowi. (Baca: Ini Penjelasan Menteri Yasonna Soal Pasal Penghinaan Presiden)
Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Ashiddique saat itu mengabulkan dan mencabut beberapa pasal karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. Yakni Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP, yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV." (Baca: Sejarah Pasal Penghinaan Presiden, Bermula dari Ratu Belanda)
Dan Pasal 264 yang menyebutkan tentang ruang lingkup penghinaan presiden. Bunyi pasal itu adalah, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum akan dipidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
DEWI SUCI R. | REZA ADITYA