TEMPO.CO, Tasikmalaya - Aktivis yang mengatasnamakan Eksponen 96 mempertanyakan dasar perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon pada pilkada serentak 2015. Seperti diketahui, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah pada 9-11 Agustus.
"Caranya yang benar," kata seorang aktivis Eksponen 96, Mimih Haeruman, setelah beraudiensi dengan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya di kantor KPUD Tasikmalaya, Ahad, 9 Agustus 2015.
Dia mempertanyakan ihwal rekomendasi Bawaslu yang bisa mengubah aturan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Ini kan ada PKPU, (perpanjangan) 9-11 Agustus dasarnya apa? Masak surat secuir (mengubah) konstitusi? Biadab ini," ucapnya.
Dia mengaku bukan tidak setuju dengan penyelenggaraan pilkada 2015. Namun caranya harus benar. "Ini seolah-olah yang tujuh daerah ini memaksa kepada negara untuk memenuhi hasrat dia (calon), atau ada konspirasi apa?" ujarnya.
Mimih menyampaikan, di Indonesia, presiden sebagai kekuatan tertinggi negara. Kemudian ada pendampingnya, yakni DPR dan MPR. "Di bawah itu tidak ada yang melebihi itu (presiden). Ini Bawaslu bisa loncat di atas, maksudnya apa?" tuturnya.
Kalau mau diperpanjang, menurut Mimih, bukan berdasarkan surat dari Bawaslu. Dia meminta Peraturan KPU-nya yang diubah. "PKPU diubah, baru benar," katanya.
Mimih berpendapat bahwa perpanjangan masa pendaftaran pilkada serentak hanya sebagai pemaksaan kehendak dari orang yang punya kehendak. "Bukan kehendak rakyat," ujarnya.
Mimih menambahkan, tidak ada ruginya jika pilkada ditunda hingga 2017. "Menurut saya, ini enggak rugi. Orang KPU tidak punya kepentingan apa-apa. Kepentingannya satu, kita berbangsa dan bernegara yang baik. Itu saja," tuturnya.
Komisioner KPUD Tasikmalaya Dadan Bardan mengatakan KPUD merupakan lembaga hierarkis. Pihaknya menerima surat edaran KPU RI yang memerintahkan pendaftaran diperpanjang. "Ya, kita laksanakan," ucapnya.
Terkait dengan tuntutan pengubahan PKPU, kata Dadan, pihaknya akan menyampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat bahwa ada warga yang mempertanyakan dasar hukum perpanjangan ini. "Tapi kita tetap jalan karena kita diperintahkan oleh KPU RI," katanya.
Dadan membenarkan bahwa sampai hari ini PKPU belum diubah. Perpanjangan pendaftaran dilakukan berdasarkan surat edaran KPU RI. "Jadi Bawaslu keluarkan rekomendasi, kemudian masuk KPU. KPU keluarkan surat edaran ke kita," ujarnya.
CANDRA NUGRAHA