TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan sebenarnya undang-undang di Indonesia dapat diubah karena harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Hal itu diungkapkan Kalla menanggapi bisnis Go-Jek yang terbentur dengan peraturan perundang-undangan.
"Yang tidak saya ubah cuma Injil dan Al-Quran, kalau undang-undang bisa diubah," ujar Kalla saat memberikan sambutan pada acara Ideafest 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu, 8 Agustus 2015.
Menurut Kalla, tidak selamanya teknologi mengikuti peraturan perundang-undangan. Ada kalanya undang-undang yang mengikuti perkembangan teknologi.
Ditemui seusai acara, JK mengatakan sangat mungkin diadakan perubahan peraturan yang saat ini belum mencantumkan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum. Kalla mengatakan, kalau memang mendatangkan banyak manfaat, ada baiknya segera diadakan perubahan undang-undang.
"Undang-Undang Dasar saja bisa diamendemen, apalagi undang-undang, apalagi peraturan menteri," kata Kalla.
Pada Kamis, 6 Agustus 2015, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah pengusaha transportasi dan pengamat transportasi di kantor Dinas Perhubungan, Jatibaru, Jakarta Pusat. Pertemuan dengan tema “Eksistensi dan Sistem Informasi Aplikasi Transportasi Angkutan Umum” itu dilangsungkan dengan mengundang beberapa penyedia layanan angkutan umum.
Pertemuan ini dilakukan terkait dengan maraknya opini masyarakat tentang keberadaan Go-Jek dan GrabBike yang berbasis teknologi informasi serta ojek konvensional yang menimbulkan konflik di lapangan.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah; Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin; CEO Go-Jek Nadiem Makarim; Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih; Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat AKBP Heri Ompas; dan marketing GrabTaxi, Kiki Rizki. Turut hadir, perwakilan Jakarta Smart City, Ivan Tigana; pengamat transportasi, Ellen Tagkudung; dan perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia, Deddy Herlambang.
DIAH HARNI SAPUTRI | MAYA NAWANGWULAN