TEMPO.CO, Semarang - Partai Gerindra Jawa Tengah menyatakan akan menyelidiki lebih jauh tindakan Sunardi, calon Wakil Bupati Klaten, yang dianggap telah melakukan penggembosan terhadap dukungan partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut. “Kami merasa dikhianati dan ditelikung,” kata Ketua Desk Pilkada Partai Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2015.
Sunardi, calon Wakil Bupati Klaten yang diusung Gerindra, dinyatakan tidak lolos dalam tahap verifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Klaten. Diusung bersama koalisi PKS dan Hanura, Sunardi dinyatakan tak lolos karena tidak menyerahkan perbaikan syarat-syarat pencalonan. Gerindra menuding Sunardi tidak serius menyiapkan syarat-syarat administrasi untuk pencalonannya. “Partai sudah serius, malah calonnya enggak serius,” kata Sriyanto.
Berpasangan dengan Suhardjarno, sebagai calon bupati, Sunardi tidak menyerahkan sejumlah syarat pencalonan seperti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), keterangan dari pengadilan tentang tidak sedang pailit serta keterangan telah mundur dari pegawai negeri sipil. Sunardi adalah pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai staf ahli bupati. Sebelumnya, dia juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Klaten.
Adapun calon Bupati Suhardjono merupakan seorang dokter dan pemilik rumah sakit swasta. “Pencalonan Suhardjarno tidak ada masalah,” kata Sriyanto. Gerindra menyatakan sangat kecewa atas sikap Sunardi yang terkesan tak serius mengurus syarat-syarat administrasi tersebut. Padahal, Gerindra bersama koalisi PKS dan Hanura sudah sangat serius, mulai dari melakukan penjaringan, tes, komunikasi politik, hingga keluar rekomendasi.
Apalagi, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto juga sudah menandatangani rekomendasi untuk pencalonan Sunardi. “Padahal, bagi kami tanda tangan Pak Prabowo sangat sakral yang harus terus diamankan,” kata Sriyanto. Gerindra akan melakukan penelusuran lebih dalam ihwal tindakan Sunardi tersebut. Apakah tindakan Sunardi itu bagian dari penggembosan yang disengaja. Sebab, kata Sriyanto, syarat-syarat administrasi pencalonan adalah hal wajib yang sudah diketahui sejak jauh-jauh hari.
Di Jawa Tengah, terdapat tiga calon kepala daerah yang dinyatakan tak lolos verifikasi. Akibatnya, ketiga bakal calon tersebut dinyatakan gugur dari pencalonan sehingga tak bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya. Mereka yang tidak lolos tersebut tidak melakukan perbaikan berkas persyaratan hingga batas akhir pada 7 Agustus 2015. Selain pasangan Suhardjarno-Sunardi yang diusung PKS, Gerindra, dan Hanura, dua calon lain yang gugur adalah pasangan calon perseorangan di Kota Pekalongan, yakni Sudjaka Martana-Fauzi Umar Lahji dan pasangan calon perseorangan Cahyo Sumarso-M. Yakni Anwar di Boyolali.
ROFIUDDIN