TEMPO.CO, Bandung - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengumumkan nama-nama pimpinan Majelis Syura periode 2015-2020. Nama-nama yang muncul merupakan hasil dari musyawarah partai yang digelar di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, 9-10 Agustus 2015.
Hasil musyawarah memutuskan Salim Segaf Aljufri sebagai Ketua Majelis Syura PKS menggantikan Hilmi Aminudin yang sudah dua periode menjabat sebagai pimpinan tertinggi partai. Mantan Menteri Sosial di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini terpilih berdasarkan musyawarah mufakat yang melibatkan 69 orang anggota majelis syura dari 34 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, Hidayat Nur Wahid yang sebelummya dijagokan sebagai Ketua Majelis Syura, terpilih mendampingi Salim sebagai wakil ketua.
Dalam konferensi pers yang digelar di sela-sela musyawarah, Salim mengatakan akan segera merumuskan program-program PKS yang dinilai masih kurang cepat. "Karena kita menggelar musyawarah dekat jalan tol, jadi saya umpamakan akan melaju dengan cepat tanpa melanggar aturan lalu lintas," ujar Salim.
Selain itu, ia pun berjanji akan meningkatkan kualitas akhlak kader-kader PKS sebagai modal partai dalam upaya memajukan bangsa Indonesia. "Kami akan menyiapkan kader yang bukan hanya menjadi kebanggaan PKS tapi bisa berkontribusi bagi bangsa dan dunia internasional," ujarnya.
Di hari terakhir musyawarah, terlihat sejumlah tokoh-tokoh PKS yang hadir. Di antaranya mantan Presiden PKS Anis Matta, Tifatul Sembiring, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Selain memilih Ketua dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, dalam kesempatan tersebut terpilih juga anggota Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, di antaranya adalah Suharna Surapranata sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Surahman Hidayat sebagai Ketua Dewan Syariah Pusat, Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden Ketua Dewan Pengurus Pusat, Taufik Ridlo sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat, Mahfudz Abdurrahman sebagai Bendahara Umum Pengurus Pusat, dan Untung Wahono sebagai Sekretaris Syura.
IQBAL T. LAZUARDI S.