TEMPO.CO, Lumajang - Dua narapidana teroris, Thamrin bin Panganrob, 42 tahun, asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan Wagiono bin Suwandi, 43 tahun, asal Kendal, Jawa Tengah, kini resmi menjadi warga binaan baru Lembaga Pemasyarakatan Lumajang Kelas 2B Kabupaten Lumajang.
Kedua napi pindahan dari LP Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, ditempatkan di sel karantina. "Di sel ini tidak ada tahanan yang lain," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, LP Kelas 2B Lumajang, Iwan, Senin, 10 Agustus 2015. Sel karantina ini terdapat dua kamar, masing-masing satu orang satu dengan ukuran 2 x 3 meter. Kedua napi ini tidak digabung dengan napi lain.
Sesuai peraturan, kedua napi ini diperlakukan berbeda. "Kami perlakukan khusus," kata dia. Interaksi dengan narapidana lain, kata Iwan juga dibatasi. "Begitu juga dengan kegiatan yang akan diberikan. Tidak kami satukan dengan narapidana lain," katanya. Hal yang sama juga nanti dengan kunjungan keluarga. "Dari mulai administrasinya kami pisahkan," kata Iwan. Ihwal alasan pemindahan, Iwan mengaku tidak tahu.
"Kami di sini cuma menerima. Untuk alasan kenapa kami tidak mengerti," ujarnya. Ihwal kunjungan keluarga, dilakukan dari Senin hingga Jumat, dibagi menjadi jam 10.00 hingga 11.00 WIB, dilanjutkan jam 13.00 hingga 14.00 WIB.
Ketika berada di sel karantina, kedua napi teroris ini langsung bersembahyang dan berzikir. "Itu saja yang sempat kami perhatikan," kata Iwan. Kedua napi teroris ini akan berada di sel isolasi selama tujuh hari sejak Minggu, 9 Agustus 2015. "Setelah itu akan kami pindahkan di kamar penghuni," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA