TEMPO.CO, Jakarta - Pemain sinetron Ganteng-ganteng Srigala, Prilly Latuconsina, hari ini mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Polda Metro Jaya. Kedatangan Prilly untuk diperiksa dalam kasus foto editan tanpa busana yang tersebar di Internet.
Prilly datang sekitar pukul 11.30 WIB dengan menggunakan pakaian berkelir abu-abu. "Aku datang sebagai saksi pelapor," kata Prilly di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Agustus 2015.
Prilly berujar, selain diperiksa, pemilik akun @PrillyBie ini akan menyerahkan beberapa barang bukti. Barang bukti itu berupa tiga foto tanpa busana, beberapa foto akun Instagram yang menghina, dan hasil pemeriksaan dokter.
Pemeriksaan dokter tersebut, ucap Prilly, terkait dengan keperawanan. "Kemarin aku dibilang tidak perawan, tapi hasil dokter masih perawan," tuturnya.
Kuasa hukum Prilly, Muhammad Sidik Latuconsina, mengatakan pemanggilan kliennya ini merupakan hasil pelaporan pada Jumat, 31 Agustus lalu. Saat itu, ucap dia, Prilly melaporkan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Sidik, pasal itu menyangkut seseorang yang sengaja mendistribusikan sesuatu di media elektronik yang melanggar kesusilaan. "Pelaku dapat dikenai ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ujarnya.
HUSSEIN ABRI YUSUF