TEMPO.CO , Semarang: Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai banyak anak menjadi korban oleh putusan perceraian. Keberadaan anak yang orang tuanya bercerai itu sering kehilangan hak kasih sayang dari kedua orang tua yang telah berpisah.
“Ini sering terjadi karena hakim memutuskan hak asuh anak diberikan ke salah satu orang tua,” kata Arist saat mengadvokasi anak korban perceraian di Semarang, Senin, 10 Agustus 2015.
Arist menjelaskan, pemberian status hukum yang hanya memenuhi hak salah satu orang tua yang bercerai sering menimbulkan efek anak tak bisa mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tua.
“Padahal kasih sayang kedua orang tua itu melekat pada anak,” kata Arist.
Menurut Arist, hak asuh anak seharusnya tetap diberikan ke kedua orang tua yang telah bercerai. Karena hubungan anak terhadap orang tua melekat tidak seperti hubungan perkawinan yang bisa diputuskan berpisah secara hukum.
Kerawanan penelantaran anak akibat perceraian itu juga sering terjadi karena status anak jadi rebutan secara hukum dan kasusnya tak selesai. Sejumlah kasus menunjukan bila putusan hukum menetapkan hak asuh anak di salah satu pihak orang tua, maka orang tua yang tak punya hak asuh akan terus menggugat hingga ke Mahkamah Agung. Hasil putusan hukum yang terus dilawan itu seperti itu akan mengorbankan anak.
Ia menyebutkan kewajiban mengasuh anak dari orang tua yang bercerai itu menjadi kewajiban bersama. “Kecuali salah satu orangnya tak layak secara medis,” katanya.
Arist sudah mengusulkan amandemen Undang-Undang Perkawinan tahun 1974, menyangkut tentang putusan hakim yang seirng merugikan anak itu. Ia menilai putusan hakim itu tak harus mengacu pada hukum tapi juga pendekatan kemanusiaan.
EDI FAISOL