TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah relawan pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Projo, Selasa, 11 Agustus 2015, menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Tujuan kedatangan mereka untuk mendiskusikan beberapa isu terkini, termasuk dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden.
"Kami mendukung pasal penghinaan presiden, asal dipastikan tidak menjadi pasal karet dengan banyak tafsiran," kata Ketua Projo, Budi Arie Setiadi, seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Wantimpres.
Menurut Budi, dalam pertemuan itu Wantimpres, yang diwakili Sidharto Danusubroto dan Sri Adiningsih, mengatakan setuju gagasan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang harus dilindungi martabatnya. "Baik ketika dihina secara pribadi atau sebagai presiden, maka Joko Widodo punya hak untuk melaporkan penghinaan itu," ujar Budi.
Budi menegaskan, seluruh warga negara harus bisa membedakan kritik dan penghinaan. Dengan demikian, demokrasi yang baik bakal tercapai.
Selain menyampaikan sikapnya tentang pasal penghinaan presiden, Projo juga menyampaikan sikapnya tentang isu terkini lainnya, seperti pilkada serentak. Budi mengatakan, pemerintah harus memastikan kepala daerah terpilih adalah orang yang bersih, jujur, dan dapat melaksanakan gagasan Nawacita sebagai cita-cita pemerintahan Jokowi.
Selain itu, pemerintah harus pula melakukan tindakan preventif dan antisipatif dalam menjaga kestabilan harga pokok, apalagi di tengah mencuatnya isu kelangkaan daging sapi di berbagai daerah.
INDRI MAULIDAR