TEMPO.CO, Tasikmalaya - Hingga perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah ditutup Selasa sore, 11 Agustus 2015, pukul 16.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya menyatakan hanya ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang resmi mendaftar. Pasangan tunggal ini adalah Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto yang diusung PDIP, Partai Golkar, PAN, PKS.
"Pukul 16.00 WIB tidak ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang resmi mendaftarkan diri ke KPU oleh parpol atau gabungan partai yang tersisa. Partai tersebut yakni Partai Demokrat, PKB, dan Gerindra. Mereka tidak menggunakan hak politiknya," kata Ketua KPU Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat di kantornya, Selasa, 11 Agustus 2015.
Lantaran hanya ada calon tunggal, KPU Tasikmalaya akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU pusat terkait dengan kelanjutan pilkada ini. Berdasarkan Peraturan KPU dengan merujuk pada Pasal 89 ayat 4, jika tetap hanya satu pasangan calon maka pilkada ditunda 2017.
"Sikap kami adalah kami tetap menunggu apa pun yang diperintahkan dan diputuskan KPU pusat dalam menyikapi pilkada Tasikmalaya," kata Deden. KPU Tasikmalaya akan menghormati dan melaksanakan ketentuan yang nantinya diputuskan KPU pusat.
Pantauan di lapangan pengurus Partai Demokrat dan Partai Gerindra mendatangi kantor KPUD Tasikmalaya, Selasa sore. Kedatangan mereka bukan untuk mendaftarkan calon, tapi untuk menjelaskan kenapa partai tidak mencalonkan di pilkada nanti.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Barat Radhar Tri Baskoro menjelaskan, secara umum partainya ingin mengikuti seluruh proses pilkada di Jawa Barat sesuai prosedur. Tapi, pada akhirnya, Radhar mengatakan, Partai Gerindra, PKB, dan Demokrat memutuskan untuk tidak mendaftarkan calon. "Ini sebuah keputusan yang bagi kami sangat dipenuhi oleh rasa tanggung jawab," ujarnya.
CANDRA NUGRAHA