TEMPO.CO, Bogor - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengatakan penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah merupakan risiko yang harus ditanggung jika hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran masih ada daerah yang bercalon tunggal. "Ya risiko. Ya ditunda lalu sempurnakan undang-undangnya," kata Zulkifli di Istana Bogor, Selasa, 11 Agustus 2015.
Zulkifli mengatakan revisi undang-undang yang mengatur calon tunggal merupakan satu-satunya jalan untuk mengatasi masalah calon tunggal di kemudian hari. Ia menegaskan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) bukan solusi yang tepat. Ia mengatakan revisi undang-undang seharusnya dilakukan sebelum 2017.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan draf perpu seandainya presiden berniat menerbitkannya. Tapi, hingga kini, Yasonna mengatakan presiden belum memberi instruksi untuk menerbitkan perpu. "Isi perpunya mengantisipasi keadaan yang ada. Sudah kita siapkan, kita lihat sesuai situasi terakhir," katanya.
Hari ini merupakan batas terakhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada. Sejumlah daerah masih bercalon tunggal. Dua kota yang tadinya bercalon tunggal sudah memiliki calon baru yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Pacitan. KPU memperpanjang masa pendaftaran atas rekomendasi dari Bawaslu.
ANANDA TERESIA