TEMPO.CO, Depok -Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dilempari telur busuk oleh para demonstran, Selasa 11 Agustus 2015. Mereka menilai komisioner KPU Depok, lalai dalam memverifikasi data bakal calon wali kota dan wakil wali kota Depok yang mendaftar.
Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Rachman Tiro mengatakan KPU tidak mencermati aturan. Musababnya, KPU meloloskan berkas administrasi pasangan Dimas Oky-Babai Suhaimi. Padahal, saat mereka datang tidak dihadiri Sekretaris DPC PDIP, sebagai syarat wajib pendaftaran.
"Seharusnya KPU bisa mengkonfirmasi ketidakhadiran sekretaris saat itu. Kami melempari telur yang tidak layak ini sebagai simbol buruknya kerja KPU," kata Rachman.
Selain itu, para demonstran juga meminta agar KPU Depok segera merespons rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Depok, terkait masalah ini. Panwaslu telah membuat surat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU, saat menerima pencalonan Dimas-Babai. "KPU memaksakan menerima pasangan Dimas-Babai padahal tidak dihadiri Sekretaris partai," ucapnya.
Ketua Panwaslu Andre Andriansyah mengatakan telah memberikan surat rekomendasi ke KPU Depok, atas pelanggaran administrasi saat pendaftaran pasangan Dimas-Babai ke KPU, Rabu 6 Agustus kemarin. Soalnya, Sekretaris DPC PDIP Totok Sarjono, tidak hadir dalam pendaftaran bakal calon. Surat rekomendasi itu dibuat pada 5 Agustus 2015. "Aturannya unsur pimpinan partai harus hadir," kata Adriansyah.
Dia mengatakan, sesuai aturan di Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 pasa 38 ayat, empat bahwa unsur pimpinan wajib hadir saat mendaftar. Bila berhalangan, mereka harus memberikan keterangan dari instansi terkait. "Ya, kalau sakit harus ada surat dokter sebagai buktinya. Atau keterangan lain," ucapnya.
Rekomendasi yang telah diberikan ke KPU, atas temua pelanggaran administratif ini telah dikoordinasikan sebelumnya, ke Badan Pengawas Pemilu provinsi. Sebab, melihat pasal 1 PKPU nomor 9, bahwa yang dinamakan pimpinan partai yang wajib hadir, yakni Ketua dan Sekretaris partai. Artinya, bila ada salah satu yang tidak hadir, menjadi salah satu bentuk kelalaian administrasi dalam pendaftaran bakal calon. "Apalagi, tidak ada keterangan resmi," kata Andre.
IMAM HAMDI