Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelapkan Dana Siswa Miskin, Kepala SMP di Bone Ditahan  

image-gnews
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Watampone - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Abidin, Rabu, 12 Agustus 2015, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Watampone. Abidin yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menggelapkan dana bantuan bagi siswa miskin di sekolah yang dipimpinnya.

Berdasarkan pantauan Tempo, sebelum ditahan, Abidin yang masih mengenakan seragam dinas lebih dulu menjalani pemeriksaan di salah satu ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Watampone.

Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Bagian Tengah (Wita). Abidin tampak meninggalkan ruang pemeriksaan. Beberapa saat kemudian, dengan pengawalan oleh sejumlah petugas kejaksaan, Abidin digirng ke mobil tananan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Kepala Kejaksaan Negeri Watampone, M Natzir Hamzah, menjelaskan Abidin menggelapkan bantuan bagi siswa miskin di sekolahnya senilai Rp 300 juta pada 2013 lalu. Penyidik kejaksaan yang memeriksa kasus itu telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Masih saja ada kepala sekolah yang menyalahgunakan hak siswa miskin,” katanya, Rabu, 12 Agustus 2015.

Menurut Natzir, perbuatan yang dilakukan Abidin bertentangan dengan program pemerintah membantu para siswa dari keluarga miskin agar tetap bisa bersekolah. “Perbuatan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi, sehingga kami tidak main-main menindaknya,” ujarnya.

Bantuan bagi siswa miskin dikucurkan pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (Bos) yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Bantuan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam masalah pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin,” ucap Natzir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain yang dilakukan Abidin, kata Natzir, kejaksaan juga mendapat laporan kasus serupa juga dilakukan oleh sejumlah kepala sekolah lainnya di Kabupaten Bone. “Kami akan menyelidikinya,” tutur Natzir.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Nursalam, mengatakan belum menerima laporan ihwal penahanan Abidin. Namun, pihaknya menyerahkan penanganan kasus Abidin kepada aparat hukum. "Jika terbukti bersalah, tentu harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Nursalam juga mengatakan tidak mengetahui adanya penggelapan bantuan bagi siswa miskin di SMP Negeri 1 Kecamatan Ajangale.

ANDI ILHAM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

36 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Pemerintah Buka Pendaftaran KIP untuk Kuliah Gratis sampai Lulus, Cek Syaratnya

38 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. shutterstock.com
Pemerintah Buka Pendaftaran KIP untuk Kuliah Gratis sampai Lulus, Cek Syaratnya

Pemerintah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2024 yang berlangsung mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Soal Politik Gentong Babi, Direktur IDEAS Beberkan Penyebab Bansos Rentan Dipolitisasi

45 hari lalu

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah mengantri bantuan sosial (bansos) pangan di Kantor Pos Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 19 September 2023. Sebanyak 1415 bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kg disalurkan untuk kelurahan Tanjung Priok. Penyaluran bansos beras itu dilakukan selama tiga bulan berturut-turut dan setiap KPM akan menerima 30 kg beras. Tempo/Tony Hartawan
Soal Politik Gentong Babi, Direktur IDEAS Beberkan Penyebab Bansos Rentan Dipolitisasi

Politik gentong babi merupakan istilah yang muncul pada masa perbudakan di Amerika Serikat.


Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.


Ganjar dan Anies Baswedan Bahas Soal UKT Mahal Saat Debat Capres, Ini Penjelasan Istilah UKT

52 hari lalu

Ganjar dan Anies Baswedan Bahas Soal UKT Mahal Saat Debat Capres, Ini Penjelasan Istilah UKT

UKT mahal yang memberatkan mahasiswa disinggung Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam debat Capres. Ini penjelasan uang kuliah tunggal.


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

54 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.