TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, menggagalkan upaya ekspor ilegal beberapa sumber daya alam. Beberapa barang yang diselundupkan itu berupa satwa langka yang dilindungi, kayu, rotan, dan biji merkuri.
"Dari hasil analisis intelijen kami menemukan adanya indikasi pelanggaran," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2015.
Bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi DKI Jakarta, petugas Bea dan Cukai memeriksa kontainer yang diduga melanggar. Hasilnya ditemukan cangkang kerang kepala kambing (Cassis cornuta) sebanyak 15 ton, cangkang kowok, dan kerang rough pen dalam satu kontainer ukuran 40 kaki.
Menurut Menteri Bambang, nilai barang-barang tersebut sebesar Rp 20 miliar. "Rencananya mau diekspor ke Cina," ucapnya.
Sedangkan temuan kayu dan rotan disimpan di 24 kontainer yang berasal dari 12 perusahaan. Bambang menyebutkan potensi kerugian negara dari temuan ini sebesar Rp 4,2 miliar. Kayu dan rotan yang berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan, Sulewesi, dan Papua bakal diekspor ke Hong Kong, Cina, Sri Langka, Amerika Serikat, Jerman, dan Taiwan.
Petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer berukuran 20 kaki biji merkuri. Berdasarkan laporan dokumen, pelaku menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir dan menyebut barang tersebut sebagai bahan kimia bubuk (silica powder). Nilai biji merkuri sebanyak 40 ton mencapai Rp 8,3 miliar.
Bambang menjelaskan, modus yang dipakai para pelaku tidak berbeda satu sama lain, yaitu menggunakan nama perusahaan lain untuk mengelabui petugas. Selain itu, pada dokumen pemberitahuan terdapat perbedaan uraian barang. Untuk ekspor cangkang, misalnya, pelaku memasukkan barang yang tidak umum namun diklasifikasikan pada pos tarif subpos koral dan cangkang moluska.
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menjelaskan, tiga barang tersebut terlarang untuk diekspor. Cangkang kerang kepala kambing merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. "Kami apresiasi tindakan Bea-Cukai ini karena selaras dengan program kami yang ingin meningkatkan kawasan konservasi," ucapnya.
Ia menyebutkan ada 525 unit kawasan konservasi yang di dalamnya hidup satwa langka. Selain itu, ada 25 jenis spesies yang terancam punah. Kementerian Lingkungan Hidup, menurut Siti, ingin mendongkrak populasi satwa langka sebesar 10 persen. "Kalau dari kasus kami mencatat ada 118 upaya penyelundupan dan baru selesai 78 persen," katanya.
Sedangkan untuk kayu dan rotan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.35/MDAG/PER/11/2011 tentang ketentuan ekspor rotan, disebutkan rotan setengah jadi dilarang untuk diekspor.
Menteri Siti menduga biji merkuri berasal dari penambangan ilegal dan berpotensi melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Indonesia melalui Konvensi Minimata 2013 sepakat mengurangi penggunaan merkuri," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN