TEMPO.CO, Jakarta -Staf Khusus Bidang Politik dan Media Kantor Staf Presiden, Atmaji Sumarkidjo, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Luhut Binsar Panjaitan untuk merangkap jabatan. Hal ini, kata Admaji, disampaikan Jokowi setelah pelantikan Luhut sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Tak ada perubahan tugas dan fungsi dari Kantor Staf Kepresidenan, yang ada hanya tambahan tugas pada Pak Luhut," ujar Atmaji di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 12 Agustus 2015.
SIMAK:
RESHUFLLE KABINET: 4 Menteri Ini Mendadak Dipanggil Presiden Jokowi
Thomas Lembong, Sosok Menteri Perdagangan yang Baru
Menurut dia, tak ada aturan yang melarang Luhut merangkap jabatan. Hal tersebut sepenuhnya merupakan otoritas presiden untuk menentukan.
Mengenai masa jabatan rangkap Luhut, Atmaji mengatakan Jokowi tak menentukan kondisi ini berlangsung hingga kapan. "Kita tak tahu, itu tergantung presiden,"
Meskipun merangkap jabatan, Atmaji yakin fokus Luhut tak akan terbelah. Ia menyebut pekerjaan Luhut sebagai Kepala Staf Presiden termasuk juga membawahi bidang Polhukam. "Sebenarnya ada sinergi dalam fungsi tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Teten Masduki mengatakan kemungkinan Luhut akan diganti dengan pelaksana tugas sementara sebelum ditunjuk Kepala Staf baru.
TIKA PRIMANDARI
Berita Reshuffle Kabinet Jokowi:
RESHUFFLE KABINET: Darmin, Ekonom Birokrat Sarat Pengalaman
RESHUFFLE KABINET: Pramono Anung Jadi Seskab?
RESHUFFLE KABINET: Luhut Panjaitan Diminta Jokowi Rangkap Jabatan