Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Blitar Vs Kediri Berebut Gunung Kelud, PTUN: Kediri Menang  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Wisatawan melihat dampak letusan Kelud di puncak Gunung Kelud di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, 21 Septembe 2014. Pemerintah Kabupaten Kediri telah mencabut radius aman 3 km dari puncak. ANTARA/Rudi Mulya
Wisatawan melihat dampak letusan Kelud di puncak Gunung Kelud di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, 21 Septembe 2014. Pemerintah Kabupaten Kediri telah mencabut radius aman 3 km dari puncak. ANTARA/Rudi Mulya
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur langsung mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 pencabutan atas keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan Gunung Kelud di Provinsi Jawa Timur.

"Setelah putusan itu kami langsung mengajukan banding dan masih menunggu jadwal sidang bandingnya," ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagiyo, Jumat, 14 Agustus 2015.

Himawan menjelaskan upaya banding itu dimaksudkan untuk mempertahankan keputusan Gubernur Jawa Timur. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan tetap mempertahankan status quo terhadap Gunung Kelud. "Status quo itu kan tidak diserahkan ke daerah mana-mana," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan melaporkan keputusan PTUN ini kepada Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah provinsi ingin Kementerian Dalam Negeri segera untuk memutuskan Gunung Kelud masuk dalam wilayah kabupaten mana. "Banding tersebut juga sebagai pertanda bahwa Pemprov Jatim ingin Kementerian Dalam Negeri yang memutuskan, dikembalikan ke sana," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Kediri atas Gubernur Jawa Timur dan juga turut tergugat Kabupaten Blitar. Majelis hakim yang diketuai oleh Anna L. Tewernusa mengabulkan gugatan tersebut pada sidang yang digelar Rabu, 12 Agustus 2015, di PTUN Surabaya.

Majelis hakim menyatakan bahwa dengan dikabulkan gugatan tersebut maka Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 dinyatakan batal dan tidak sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gugatan tersebut sebagai buntut atas sengketa dua kabupaten itu berlangsung sejak 2003. Kemudian kembali memanas pada 2009. Setelah melalui rangkaian perundingan yang alot, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang hak pengelolaan Gunung Kelud yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri pada 2012. Surat keputusan ini menuai protes Pemerintah Kabupaten Blitar, yang kemudian menggugat Gubernur di PTUN Surabaya.

Meski gugatan tersebut tidak bisa diproses oleh PTUN Surabaya, tapi mampu menggoyahkan sikap Gubernur Soekarwo untuk mencabut SK yang memberikan hak pengelolaan Gunung Kelud yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.

Gubernur Jawa Timur kemudian menerbitkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan Gunung Kelud dalam status quo. Beleid itu sekaligus mencabut Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012.

Namun, justru Pemerintah Kabupaten Kediri meradang, yang kemudian menggugat Gubernur ke PTUN Surabaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran hukum.

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

6 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

26 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

34 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya


Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.


Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

25 Oktober 2023

Pekerja melakukan perawatan rumput lapangan Stadion Gelora Bung Tomo di Surabaya, Jawa Timur, Senin 13 Maret 2023. Perbaikan sejumlah fasilitas agar sesuai standar FIFA di stadion itu dalam rangka persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di stadion itu pada Mei mendatang. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

Pemerintah Kota Surabaya dan provider memasang penguat sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo menjelang Piala Dunia U-17 2023.


Bahagia Bocah Trenggalek, Raih Gelar Doktor Fisika ITS di Usia 27 Tahun

26 September 2023

Vinda Zakiyatuz Zulfa, peraih gelar doktor fisika di ITS Surabaya yang diwisuda pada 16-17 September 2023. Istimewa
Bahagia Bocah Trenggalek, Raih Gelar Doktor Fisika ITS di Usia 27 Tahun

Kebahagiaan menghampiri Vinda Zakiyatuz Zulfa, 27 tahun, yang meraih gelar doktor bidang fisika di Institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS.


Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?