TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, sebagai tersangka kasus dugaan suap anggaran Musi Banyuasin. Dua politikus Partai Amanat Nasional itu diduga menyuap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin untuk menggolkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan PA dan L," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 Agustus 2015.
Johan mengatakan Pahri dan Lucianty akan segera dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka. Tapi rencana pemanggilan belum dia ketahui. "Pemanggilan dan penahanan itu bergantung kepada penyidik," ujarnya.
Peran Pahri Azhari terungkap pada Selasa, 11 Agustus 2015, saat KPK menggelar rekonstruksi penyuapan tersebut. Seorang peserta rekontruksi mengatakan Pahri menjadi orang yang memberi lampu hijau kepada dua anak buahnya agar memberi uang suap. "Mereka mendapat arahan dari Pahri," katanya kepada Tempo, Kamis, 13 Agustus 2015. Keduanya kini menjadi tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin, Syamsudin Fei; serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin, Fasyar.
Duit suap diberikan ke Anggota DPRD Musi Banyuasin asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota DPRD Musi Banyuasin lain dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Adam Munandar. Dua orang ini berstatus tersangka penerima suap. Penyuapan itu diduga direncanakan Pahri bersama istrinya, Lucianty, yang menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan. "Luci ikut dalam rekonstruksi. Ia menjadi penghubung Pahri. Peran Luci tidak ada kaitannya dengan jabatannya," kata sumber tersebut.
Rekonstruksi selama 11 jam yang digelar di gedung KPK terfokus pada dua peristiwa. Pertama, penyerahan Rp 2,56 duit suap pada 19 Juni lalu ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan. Duit itu kini menjadi salah satu barang bukti. Fokus kedua adalah momen ketika Pahri mengumpulkan uang suap. "Penyidik KPK yang sudah memegang keterangan para saksi dan tersangka, meminta adegan Pahri-Luci diperagakan. Beberapa 'part' dari rekonstruksi mengarah langsung ke mereka," kata sumber itu. Pahri absen dalam rekonstruksi tersebut. "Seharusnya ia hadir."
Pahri diperiksa pertama kali oleh KPK pada 30 Juni 2015. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor Musi Banyuasin. Hampir sebulan kemudian, pada 27 Juli 2015, Pahri diperiksa di gedung KPK hingga malam hari. Seusai pemeriksaan, Pahri enggan berkomentar banyak. "Cuma ditanya soal suap," katanya.
MUHAMAD RIZKI