TEMPO.CO, Bekasi: Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota menangkap dua orang ibu rumah tangga satu teman arisan. Sebabnya, keduanya RY, 38 tahun dan GS, 32 tahun kedapatan memiliki narkoba. Akibatnya, keduanya kini harus menggelar arisan di dalam penjara.
Juru Bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan RY ditangkap polisi di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu seberat 0,3 gram. Hasil penyelidikan, barang itu dibeli dari C melalui perantara GS. yang tengah hamil tujuh bulan. "RY dan GS adalah teman arisan," kata Siswo.
Sedangkan, kekasih C berinisial S juga merupakan teman arisan. Kedua sepasang kekasih itu, kata Siswo kini dalam pengejaran petugas Kepolisian. Siswo menduga, RY, GS, S, dan C sudah lama bermain dengan Narkoba, apalagi suami GS kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di daerah Jakarta karena kasus yang sama.
Usai menangkap RY, polisi bergerak ke rumah GS, di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramajati, Jakarta Timur. Alih-alih ingin mendalami kasus sebelumnya, polisi yang melakukan penggeledahan, malah menemukan 1.200 butir ekstasi jenis metilon di dalam kamarnya. Hasil pemeriksaan, ekstasi itu milik suami GS.
Siswo menambahkan, RY membeli Sabu diduga akan dipakai pada saat arisan. Namun, Siswo belum dapat berkomentar lebih jauh, lantaran kasusnya masih dalam penyidikan. "Bisa juga begitu (arisan sambil pakai narkoba)," kata Siswo.
Lantaran mereka tertangkap, kini ibu-ibu itu tak bisa lagi menggelar arisan di rumahnya. Namun, mereka berkumpul lagi di rumah tahanan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ibu-ibu itu pun kini harus menggelar arisan di dalam penjara sambil menunggu temannya S tertangkap polisi.
ADI WARSONO