TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS) Hotman Paris Hutapea mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedatangan Hotman Paris pada Jumat pagi, 14 Agustus 2015, dilakukan untuk mengambil salinan berkas putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan dua guru JIS, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, bebas dari vonis kasus kejahatan seksual.
Hotman tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.25 WIB. Hotman tiba bersama tiga orang anggota tim pengacara. Setibanya di Pengadilan Negeri, Hotman langsung memasuki ruang Panitera Muda Pidana dan menemui hakim Hadi Sukma, Ketua Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa orang tua siswa JIS juga tampak mendampingi Hotman. Sekitar belasan orang tua memberi dukungan atas pengurusan surat pembebasan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.
Pada April lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim ketua Nur Aslam Bustaman akhirnya menetapkan vonis kepada Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Keduanya disangka bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK JIS, yakni AK, AL, dan DA
"Dengan ini menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 10 tahun," kata Nur Aslam, hakim ketua persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015. Nail dan Ferdinant juga dihukum dengan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan.
MAYA NAWANGWULAN