TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu orang tua siswa korban pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta Internasional School, Putri--bukan nama sebenarnya, mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi. Hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding dua pengajar JIS: Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tidak terbukti melecehkan secara seksual siswa JIS. Rencananya, mereka akan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang. "Kalau seperti ini, lebih baik saya melepas kewarganegaraan saya," kata Putri, Jumat, 14 Agustus 2015. "Kami sudah menjadi korban."
Putri saat ini memang tinggal di Belanda untuk memulihkan psikologi anaknya yang menjadi korban. Dia mengaku heran bagaimana bisa putusan Pengadilan Tinggi sangat jauh berbeda dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri tidak habis pikir dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menyebut tidak ada pelecehan seksual. "Terus berarti saya atau anak saya bohong? Untuk apa? Urusan seperti ini kenapa saya main-main," ucapnya. Ia berharap jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.
April lalu, persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Nur Aslam Bustaman menetapkan vonis bersalah kepada Neil dan Ferdinant atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK JIS, yakni AK, AL, dan DA. Keduanya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Keduanya ditetapkan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan dan pelecehan terhadap anak. Mereka juga dianggap dengan sengaja melakukan tipu muslihat kepada murid JIS.
Pada medio Juli lalu, Pengadilan Tinggi Singapura juga memenangkan JIS dalam perkara pencemaran nama baik. Orang tua korban lain, Gabriella--bukan nama sebenarnya, diminta membayar Sing$ 230 ribu.
SYAILENDRA