TEMPO.CO , Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri tak buru-buru mengklaim dan melakukan pembangunan fisik di kawasan puncak Gunung Kelud yang menjadi obyek sengketa wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Blitar. Sementara Pemerintah Blitar masih belum memutuskan untuk melakukan upaya banding atau tidak.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kediri Haris Setiawan mengatakan masyarakat Kediri mengapresiasi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengembalikan hak penguasaan Gunung Kelud dari Kabupaten Blitar. “Masyarakat Kediri bersyukur atas kembalinya Kelud,” kata Haris Setiawan kepada Tempo, Jumat 14 Agustus 2015.
Namun demikian, pemerintah Kabupaten Kediri tidak akan buru-buru melakukan langkah teknis atas puncak Gunung Kelud yang menjadi obyek sengketa wilayah. Sesuai keputusan majelis hakim PTUN yang membatalkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tanggal 11 Desember 2014 tentang penetapan Gunung Kelud sebagai status quo, maka diberi waktu 14 hari bagi tergugat dalam hal ini Gubernur Jawa Timur serta Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai pihak yang turut tergugat untuk melakukan upaya hukum banding.
Selama itu pula Pemerintah Kabupaten Kediri tak akan melakukan tindakan teknis seperti pembangunan kawasan wisata di kawasan puncak yang menjadi obyek sengketa. Selama konflik ini berlangsung dan dalam proses hukum, Pemerintah Kediri membatasi diri dalam melakukan pembenahan di kawasan lereng. “Kalau sudah incraht baru kita perbaiki kawasan puncak yang rusak akibat letusan,” kata Haris. Padahal, jumlah kunjungan wisatawan ke daerah ini terus meningkat paska terjadinya letusan hebat tahun lalu.
Haris juga berharap putusan PTUN ini adalah akhir dari rangkaian sengketa wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Blitar. Putusan itu diharapkan pula bisa diterima masyarakat dan pemerintah Blitar.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto mengatakan belum bisa mengeluarkan sikap tentang putusan PTUN itu. Saat ini tim kuasa hukum yang mewakili Pemerintah Kabupaten Blitar di sidang PTUN juga belum melaporkan hasil putusan PTUN itu kepada Bupati Blitar Herry Noegroho. “Jadi kami menunggu sikap Bupati,” kata Puguh.
HARI TRI WASONO