TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur Suyoto mengatakan surat rekomendasi untuk bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror, yang menjadi Lawan Tri Rismaharini, telah dipegang oleh pengurus DPW. Nantinya, surat rekomendasi itu akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum.
"Insya Allah begitu sudah ada di DPW," kata Suyoto melalui pesan pendek, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Suyoto, yang juga Bupati Bojonegoro, menjelaskan sebetulnya surat rekomendasi tersebut sudah disiapkan DPP sebelum pendaftaran perpanjangan pendaftaran kedua. Namun, dengan alasan DPW sedang melaksanakan musyawarah wilayah, surat rekomendasinya masih tetap di DPP PAN.
"Karena saat itu kami sedang menggelar muswil maka oleh DPP dikirimkan lewat surat elektronik sebagai syarat pendaftaran ke KPU," ujarnya.
Ketika ditanya kapan surat rekomendasi tersebut akan diserahkan, Suyoto hanya mengatakan bahwa pengurus DPD PAN Surabaya yang tahu batas waktunya sampai kapan. "Yang jelas, kami akan serahkan sesuai batasan waktu yang ditentukan KPU," tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno. Dia mengatakan bahwa surat rekomendasi tersebut akan segera diserahkan ke KPUD Surabaya. "Suratnya sudah ada, akan segera kami serahkan."
Sebelumnya, saat mendaftar ke KPU Surabaya, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Rasiyo-Dhimam Abror, mengantongi surat rekomendasi dari PAN yang tidak asli. Bentuknya hanya scan atau print, sehingga tanda tangannya tidak basah seperti yang disyaratkan KPU. Tanda tangan rekomendasi itu tidak diteken sekretaris jenderal partai, tapi wakil sekjen.
EDWIN FAJERIAL