TEMPO.CO, Yogyakarta - Hampir semua pabrik pengolah hasil tambang di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan operasinya karena belum mengantongi izin penambangan sebagai dampak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 31 Tahun 2015 tentang tata cara pemberian izin usaha penambangan.
“Pabrik-pabrik itu berhenti sendiri karena merasa belum mengantongi izin pertambangan yang baru dari pemerintah DIY,” ujar Kepala Bidang energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Gunungkidul Pramuji Ruswandono kepada Tempo, Jumat, 14 Agustus 2015.
Pergub 31 yang diterbitkan pada Mei 2015 merupakan tindak lanjut sikap pemerintah merespons Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bidang penambangan saat ini sudah tak ditangani lagi oleh pemerintah kabupaten/kota, melainkan oleh pemerintah provinsi. “Di Gunungkidul, total ada 20 pabrik yang sebagian besar bergerak pada bidang pengolahan batuan karst,” kata Pramuji.
Berhenti beroperasinya pabrik itu secara serentak disinyalir karena khawatir disegel oleh kepolisian, seperti yang dialami pabrik pengolahan batuan karst di Gunungkidul, PT Supersonic, pada awal pekan ini. “Mungkin dari kasus (Supersonic) itu lainnya jadi takut lalu berhenti sendiri-sendiri,” tutur Pramuji.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi Haryanto membenarkan bahwa penyegelan PT Supersonic selaku pabrik pengolahan tambang memang dilakukan antara personel gabungan Polres Gunungkidul dan Polda DIY. Khususnya menyangkut pengurusan perizinan pertambangan. “Yang tak sesuai peraturan memang akan ditindak,” ucap Haryanto.
Ketua Himpunan Pengusaha Pertambangan Gunungkidul Sambudi belum merespons ihwal berhenti beroperasinya semua pabrik pengolahan tambang Gunungkidul itu.
Kabupaten Gunungkidul menetapkan sembilan wilayah peruntukan pertambangan, terutama untuk karst, yang diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Gunungkidul merupakan salah satu kawasan karst yang cukup melimpah, sehingga memicu tumbuh suburnya usaha pertambangan di kawasan ini. Bidang pertambangan di Gunungkidul potensial menyerap tenaga kerja. “Satu pabrik bisa mempekerjakan 100-150 orang,” ujar Pramuji Ruswandono.
PRIBADI WICAKSONO