TEMPO.CO, Cirebon - Di tengah gegap-gempita perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon tak diperbolehkan mengikuti upacara kemerdekaan RI. Mereka adalah narapidana dengan hukuman mati dan seumur hidup.
Berdasarkan pantauan Tempo, 44 napi dengan hukuman mati dan seumur hidup hari itu terlihat diisolasi di Blok D 4. Namun mereka tetap bisa menjalankan aktivitas di dalam bloknya. Salah satu yang terlihat di blok tersebut yaitu Ryan, jagal asal Jombang.
Selain itu, dari 19 terpidana kasus korupsi, hanya terlihat seorang yang mengikuti upacara. Napi tersebut adalah Fajar, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon.
Kepala LP Kelas I Cirebon Taufiqurrahman saat dikonfirmasi enggan mengungkapkan alasan tidak bolehnya napi dengan hukuman mati dan seumur hidup mengikuti upacara 17 Agustus. “Sudah diwakili dengan narapidana lain,” ucap Taufiqurrahman.
Pada peringatan 17 Agustus tahun ini, 167 napi di LP Kelas I Cirebon tidak mendapatkan remisi. Mereka terdiri atas 19 narapidana kasus korupsi, 7 terpidana kasus terorisme, 16 napi kasus narkotik, 12 terpidana mati, 32 napi terpidana seumur hidup, 10 narapidana yang tengah menjalani hukuman disiplin, dan sejumlah napi lain kasus lain. “Pada hari ini, ada 13 narapidana yang langsung bebas,” ujar Taufiqurrahman.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, yang memimpin upacara peringatan 17 Agustus di LP Cirebon, meminta napi yang hari ini sudah menghirup udara bebas untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. “Tolong, jangan diulangi lagi, jangan kembali lagi ke sini. Ingat selalu keluarga, anak, dan istri,” tutur Azis.
IVANSYAH