TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan lahan hutan tanaman industri (HTI) seluas 2 juta hektare hingga 2019. Namun, hingga pertengahan tahun ini baru 10-15 perusahaan saja yang mengajukan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup Ida Bagus Putera Parthama mengungkapkan, jumlah pengajuan tersebut jauh dari ekspektasi. “Salah satu penyebab turunnya minat adalah aturan pelarangan ekspor kayu bulat sehingga harga kayu di dalam negeri tertekan. Perusahaan hutan tanaman itu tidak bisa bertahan kalau ongkos produksi tidak tertutupi,” katanya saat berbincang dengan Bisnis.com, belum lama ini.
Pelarangan ekspor kayu bulat ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Sementara itu, yang dibolehkan dijual ke luar negeri hanyalah kayu-kayu olahan. Putera mengatakan Kementerian LHK dalam waktu dekat akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengkaji ulang aturan tersebut.
Salah satu opsi yang akan diusulkan adalah dengan mencontoh industri batu bara yang membolehkan ekspor dengan kuota tertentu. “Dengan demikian, HTI bertumbuh dan orang berlomba lagi,” ucapnya. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, hingga kuartal I/2015 luas lahan HTI di Indonesia mencapai 10,537 juta hektare yang dikelola oleh 277 perusahaan.
Adapun luas area tanam selama kuartal tersebut menyentuh 4,86 juta hektare dengan produksi kayu 28 juta meter kubik per tahun. Area-area konsesi HTI itu tersebar di daerah-daerah yang kaya hutan seperti Kalimantan, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan Papua.