TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Selasa, 18 Agustus 2015. Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution, mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013. "Iya, hari ini Pak Gatot diperiksa," ucap Razman lewat pesan singkat, Selasa, 18 Agustus 2015.
Kejaksaan sedianya menjadwalkan pemeriksaan Gatot pada Kamis, 13 Agustus 2015. Namun Gatot minta pemeriksaan tersebut diundur karena belum siap. Menurut Razman, pemeriksaan Gatot oleh Kejaksaan Agung dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjadi tahanan KPK terkait dengan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Berita Menarik: Tak Cuma JK, Ahok pun Tak Hormat Bendera: Ini Alasannya
Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, berujar, selain memeriksa Gatot, Kejaksaan mengirim penyidik ke Medan. Dia memperkirakan tim penyidik berada di Medan selama dua-tiga hari ini. Tim penyidik akan berkoordinasi dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara. "Jika diperlukan, akan menggeledah dan sita pada satuan kerja/SKPD/para penerima hibah dan Bansos."
Tony menegaskan, penyidik akan mencurahkan segala kemampuan mereka untuk mengumpulkan barang bukti. "Penyidik akan all-out (habis-habisan) mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini," katanya. Beberapa waktu lalu, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jangan Lewatkan: Mengintip Fasilitas Rp 18 Triliun di Tambang 'Rahasia' Freeport
Para pejabat yang diperiksa itu di antaranya Wakil Gubernur Tengku Erri Nuradi, mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga, Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, dan mantan Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian. Keterangan para saksi akan menunjukkan bagaimana proses penyaluran dana bantuan sosial yang diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi.
Perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial anggaran 2011-2013 berawal pada penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Penyelidikan itu lantas dipermasalahkan oleh tim hukum Pemerintah Sumatera Utara dengan menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara lantaran kasus ini juga ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Wajib Baca: Baru Jadi Menteri, Rizal Ramli Ditegur Jokowi: Ini Sebabnya
Gugatan itu atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi terkait dugaan korupsi Bansos itu. Putusan PTUN keluar pada 2015 saat hakim memenangkan Pemerintah Sumatera Utara. Belakangan, KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN. KPK menduga pengacara Pemerintah Sumatera Utara menyuap tiga hakim PTUN dan satu panitera.
Dalam perkara yang diusut KPK, ada delapan orang yang menjadi tersangka. Mereka antara lain Gatot; istri kedua Gatot, Evi Susanti; pengacara Yagari Bhastara alias Geri; dan pengacara senior, OC Kaligis, selaku koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Geri. Tiga hakim dan panitera PTUN yang menerima suap adalah Ketua Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Nanan Soekarna: Kami Konvoi, Wajar Dikawal Polisi
Trigana Air yang Jatuh di Oksibil Bawa Dana Rp 6,5 Miliar
Soeharto Diusulkan Menjadi Pahlawan Perintis Kemerdekaan