TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa Pemerintah tidak pernah meneken surat persetujuan proyek pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat yang baru. Menurut dia, rencana pembangunan gedung DPR baru itu belum dianggarkan dalam RAPBN 2016. "Kalau berbicara anggaran seperti ini, tidak boleh langsung disetujui," kata Kalla, di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 Agustus 2015.
Kalla memastikan pemerintah akan menolak usulan proyek pembangunan gedung DPR baru. Menurut dia, semua usulan anggaran itu harus dikaji. "Dan juga harus melalui sidang pleno di DPR," ujarnya."Anggaran untuk 2016 saja ini baru mau dibicarakan."
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyetujui proyek pembangunan gedung DPR baru. Politikus Partai Gerindra itu mengklaim persetujuan bahkan dalam bentuk surat yang sudah diteken Jokowi sekitar tujuh bulan lalu.
Rencana pembangunan gedung baru DPR menuai pro-kontra sejak digagas pada 2008. Semula Dewan merencanakan pembangunan didanai Rp 1,1 triliun pada 2011. Gedung 36 lantai itu nantinya dilengkapi fasilitas helipad, kamar tidur, dan kolam renang.
Tahapan pembangunan gedung DPR saat itu pun langsung dihentikan menyusul protes keras masyarakat yang menilai DPR belum membutuhkan gedung baru. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat bahkan mengindikasikan pembangunan gedung itu berbau korupsi karena sudah melakukan penyewaan jasa konsultan senilai Rp 14,5 miliar.
REZA ADITYA