TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berjuang sejak 2012, akhirnya penghuni Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, akan memiliki rukun tetangga dan rukun warga sendiri. Aspirasi ini sedang diproses untuk kemudian disahkan.
Salah satu warga di apartemen itu, Dini, 35 tahun, menyambut baik pembentukan RT dan RW itu. "Habis selama ini kami harus ke RT sebelah untuk mengurus macam-macam," ujarnya. RT yang dimaksud adalah RT 01 RW 04 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, yang berada di luar lingkungan apartemen.
Saat mengurus dokumen kependudukan baru, Dini harus ke RT 01 dan RW 04 untuk selanjutnya diteruskan ke kelurahan. Begitu pula saat dia akan membuat kartu keluarga. Sebelumnya, dia harus membawa syarat berupa surat dari pengelola apartemen. “Sekarang tentunya akan lebih mudah dan cepat.”
Warga lainnya, Umi, mengatakan keberadaan RT dan RW sangat dibutuhkan untuk melakukan kontrol terhadap aktivitas warga sehari-hari. Apalagi sebelumnya apartemen ini sempat jadi pembicaraan karena terbongkarnya praktek prostitusi. "Kami juga butuh wadah yang bisa digunakan untuk kami berkegiatan," katanya.
Petugas kelurahan akan mengurus persoalan administrasi penghuni apartemen yang akan terbagi dalam 18 rukun tetangga dan tiga rukun warga baru. Lurah Rawajati Adi K. Prayogo mengatakan sedang menunggu data dan laporan dari pihak pengelola soal batas wilayah. Nantinya, RT dan RW baru ini harus jelas berbatasan dengan apa saja. Saat ini masih sedikit penghuni yang memiliki KTP atau dokumen kependudukan yang tercatat di Kelurahan Rawajati.
Dari sekitar 13.000 penghuni, kata Adi, hanya sekitar 1.500 penghuni yang mempunyai dokumen dari Kelurahan Rawajati. "Dengan adanya RT dan RW baru ini diharapkan semua akan memiliki dokumen kependudukan domisili," tutur Adi saat ditemui di kantornya, Selasa, 18 Agustus 2015.
Jika pendataan penghuni sudah selesai, akan mulai dibentuk kepengurusan RT dan RW melalui pemilihan. Semua ini, kata Adi, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 tentang pembentukan RT dan RW. Berdasarkan peraturan itu, pengurus RT dan RW ditentukan oleh Forum Musyawarah RT dan RW.
Kepala Suku Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Sapto Wibowo mengatakan pihak Kelurahan Rawajati dan Kecamatan Pancoran sedang melakukan pendataan dan pembentukan struktur pengurus RT dan RW. "Pendataan warga sedang dilengkapi," ucap Sapto di kantornya kemarin.
NINIS CHAIRUNNISA