TEMPO.CO, Surakarta - Pengusaha periklanan mengeluhkan aturan Komisi Pemilihan Umum yang membatasi kampanye pada pemilihan kepala daerah. Dengan adanya pembatasan tersebut, pemilihan kepala daerah dinilai tidak akan memberikan dampak pada perekonomian daerah.
Ketua Asosiasi Pengusaha dan Praktisi Periklanan Solo Ginda Ferachtriawan meminta KPU untuk meninjau ulang aturan tersebut. "Bagi pengusaha periklanan, pilkada adalah panen lima tahunan," katanya Senin, 17 Agustus 2015.
Ginda mengungkapkan bahwa selama ini para pengusaha periklanan selalu menjalin hubungan dengan para calon kepala daerah dan partai pengusung. Selain membuat peraga kampanye berupa baliho dan reklame, para pengusaha juga ikut membuat konsep kampanye. "Bagaimana membuat desain sehingga terlihat menarik dan tidak monoton," katanya.
Menurut Ginda pembatasan tersebut akan menyulitkan masyarakat untuk mengenal para calon kepala daerah. "Peraga kampanye merupakan sarana komunikasi bagi para calon dengan masyarakat," kata Ginda. Dia khawatir pembatasan berkampanye tersebut membuat partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah menurun.
Meski demikian, Ginda mengakui bahwa pemasukan para pengusaha periklanan dalam pemlihan kepala daerah tidak sebesar saat musim kampanye pemilihan legislatif. "Saat pemilu legislatif calonnya sangat banyak," kata dia. Adapun dalam pemilihan Wali Kota Surakarta tahun ini hanya ada dua pasangan calon yang bertarung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah kota Surakarta, Agus Sulistyo mengatakan KPUD telah mengalokasikan anggaran kampanye sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing calon kepala daerah. Pemilihan kepala daerah Desember nanti hanya diiikuti oleh dua pasang calon, yakni pasangan FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo yang diusung PDI Perjuangan dan pasangan Anung Indro Susanto yang berpasangan dengan Muhammad Fajri yang diusung Koalisi Solo Bersama yang merupakan gabungan partai seperti PAN, PKS dan Demokrat.
Agus mengatakan KPU membatasi pemasangan alat peraga kampanye. "Peraga kampanye yang boleh dipasang hanyalah alat yang disediakan oleh KPUD," katanya. Menurut Agus alat peraga yang telah disediakan sudah mencukupi kebutuhan para calon agar dikenal oleh masyarakat. "Para calon juga sudah sepakat mengenai hal ini," katanya.
Dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 ini calon kepala daerah dilarang berkampanye di tempat umum dengan memasang poster atau baliho. Selain itu, calon juga dilarang memasang iklan di media massa cetak maupun elektronik. Pelarangan tersebut untuk menciptakan keadilan. Kampanye nantinya hanya difasilitasi oleh KPUD.
Karena kampanye difasilitasi KPUD maka semua calon dilarang untuk memasang alat peraga di tempat-tempat umum. Adapun poster dan baliho yang saat ini sudah banyak dipasang bakal calon maka harus diturunkan sejak ada penetapan calon oleh KPUD. KPUD akan menetapkan pasangan calon pada 24 Agustus mendatang.
AHMAD RAFIQ