TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta menyepakati Peraturan Daerah Pelestarian Kebudayaan Betawi pada rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 8 Agustus 2015. "Kami menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi peraturan daerah," kata Ketua Dewan Prasetio Edi Marsudi.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat Hamidi A.R. mengatakan peraturan daerah itu terdiri atas sepuluh bab dan 49 pasal. Peraturan tersebut, kata dia, bertujuan melestarikan kekayaan budaya Betawi dan mendayagunakannya bagi kepentingan pariwisata, sosial ekonomi, serta pendidikan dan ilmu pengetahuan.
"Raperda ini juga bertujuan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan budaya Betawi," tutur Hamidi. Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hak cipta, hak kekayaan, dan intelektual seniman Betawi.
Yang tak kalah penting, Hamidi menambahkan, pemerintah DKI wajib menetapkan kesenian Betawi dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta memasukkan mata pelajaran muatan lokal kesenian Betawi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut positif pengesahan raperda tersebut. Dalam sambutannya di depan legislator, Ahok--sapaan Basuki--mengapresiasi langkah anggota Dewan dalam merampungkan peraturan tersebut. "Saya apresiasi atas kerja sama dan secara substansi kami menyetujui aturan tersebut," tuturnya.
Dengah disahkannya raperda tersebut, kata Ahok, pemerintah DKI berharap dapat meningkatkan pelestarian budaya Betawi. "Dengan perda ini orang Betawi akan menjadi tuan di rumahnya sendiri," ujarnya.
Selain itu, perda pelestarian kebudayaan Betawi akan menjadi acuan eksekutif untuk mengimplementasikannya. "Perda ini, pelestarian budaya Betawi, juga semakin memantapkan Jakarta menjadi tujuan wisata yang peduli kearifan lokal," katanya.
GANGSAR PARIKESIT